Calon Dokter Spesialis Meninggal
Kasus PPDS Undip, Pengamat: Unsur Pidana Harus Diuji Cermat dan Objektif
Perkara ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Sri Maryani (staf administrasi PPDS Anestesi Undip), Taufik Eko Nugroho (mantan Ketua Prodi PPDS Anestesi)
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf
PERUNDUNGAN DAN PEMERASAN - Sidang kasus pemerasan dan perundungan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (4/6/2025). Sidang menghadirkan tiga terdakwa yakni Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip Taufik Eko Nugroho, Anggota Staf Administrasi PPDS Undip Sri Maryani, dan Mahasiswa PPDS Undip Zara Yupita.
Kuasa hukum terdakwa juga mengkritik keputusan majelis hakim yang menolak menghadirkan saksi fakta yang dianggap krusial.
Penasihat hukum Sirait menyebut proses penyidikan dan persidangan perlu diawasi ketat.
"Itulah sebabnya kami meminta agar Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial ikut memantau proses hukum ini," ujarnya.
Menutup keterangannya, M. Roem menegaskan pentingnya menjaga asas keadilan dan proporsionalitas.
Berita Terkait
Berita Terkait
Calon Dokter Spesialis Meninggal
Ingat Perundungan Berakhir Kematian PDDS Undip? Kini Tersangka ZYA Dinyatakan Lulus Ujian |
---|
Menuju Pengadilan, Berkas Kasus Meninggalnya Mahasiswi PPDS Undip Akan Diserahkan ke Kejaksaan |
---|
Keluarga Dokter Aulia Desak Polisi Periksa Dekan dan Rektor Undip dalam Kasus Pemerasan |
---|
Menkes Beri Penghargaan Kstaria Bakti Husada Arutala kepada Dokter Aulia Risma |
---|
Perputaran Uang Pemerasan di PPDS Undip Capai Rp2 Miliar per Semester, Kampus: Buktikan Saja |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.