Kamis, 28 Agustus 2025

Calon Dokter Spesialis Meninggal

Kasus PPDS Undip, Pengamat: Unsur Pidana Harus Diuji Cermat dan Objektif

Perkara ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Sri Maryani (staf administrasi PPDS Anestesi Undip), Taufik Eko Nugroho (mantan Ketua Prodi PPDS Anestesi)

Penulis: Reynas Abdila
Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf
PERUNDUNGAN DAN PEMERASAN - Sidang kasus pemerasan dan perundungan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (4/6/2025). Sidang menghadirkan tiga terdakwa yakni Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip Taufik Eko Nugroho, Anggota Staf Administrasi PPDS Undip Sri Maryani, dan Mahasiswa PPDS Undip Zara Yupita. 

Kuasa hukum terdakwa juga mengkritik keputusan majelis hakim yang menolak menghadirkan saksi fakta yang dianggap krusial. 

Penasihat hukum Sirait menyebut proses penyidikan dan persidangan perlu diawasi ketat.

"Itulah sebabnya kami meminta agar Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial ikut memantau proses hukum ini," ujarnya.

Menutup keterangannya, M. Roem menegaskan pentingnya menjaga asas keadilan dan proporsionalitas.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan