6 Fakta Skandal Dugaan Perselingkuhan Bripka MMM dengan Istri Orang di Polsek Baguala Ambon
Sederet fakta soal dugaan perselingkuhan di Polsek Baguala Ambon Polda Maluku antara Bripka MMM dengan istri orang.
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Kota Ambon dihebohkan dengan skandal perselingkuhan di Polsek Baguala Polda Maluku.
Sebuah ruangan di Polsek Baguala, jadi saksi bisu hubungan terlarang antara oknum polisi Bripka MMM dengan istri orang inisial AP.
Kini kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan itu telah dilaporkan ke Propam dan SPKT Polda Maluku.
1.Ngamar 30 Menit di Polsek Baguala
Kasus dugaan perselingkuhan terjadi di kantor polisi.
AP (39) seorang wanita yang statusnya istri orang mengaku pernah ngamar dengan oknum polisi Bripka MMM di sebuah ruangan di Polsek Baguala Polda Maluku.
Peristiwa itu disebut terjadi pada bulan Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIT hingga 22.30 WIT.
"Beta dengan dia sudah tidur (bersetubuh) di Polsek satu kali tidak sampai larut malam kira-kira sekitar jam 10 sampai jam setengah sebelas malam," tutur AP,
Baca juga: Sosok Brigpol J, Anggota Polres Lubuklinggau Digerebek Selingkuh dengan Pegawai Bank
Pengakuan AP ini dikutip dari penggalan laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor, RGA suami dari AP.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bripka MMM maupun institusi kepolisian terkait dugaan kasus ini.
2. Bripka MMM Sudah Beristri dan Punya Tiga Anak
Bripka MMM dilaporkan ke (SPKT) Polda Maluku atas dugaan tindak pidana perzinaan dengan istri seorang warga berinisial AP (39).
Laporan ini dilayangkan oleh suami AP, RGA. Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/195NI/2025/SPKT/POLDA MALUKU.
Usai melapor, RGA telah memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
Kuasa hukum pelapor, Mira Rosalia Maranressy, menjelaskan bahwa Bripka MMM diketahui telah memiliki ikatan perkawinan dan dikaruniai tiga orang anak.
3. AP Juga Sudah Bersuami, Punya 4 Anak
Senada dengan itu, AP juga telah menikah sejak tahun 2009 dan memiliki empat anak.
Menurut Mira, perbuatan Bripka MMM telah memenuhi unsur pidana perzinaan.
"Perbuatan terlapor, Bripka MMM telah memenuhi unsur seorang pria turut bersalah diketahui telah kawin, sedemikian perbuatan zina yang dilakukan oleh terlapor dengan AP, istri pelapor," tegas Mira, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: 5 Fakta Oknum Polisi Selingkuh dengan Istri Orang di Jatim: Digerebek Warga hingga Ada Video Syur
Ia menambahkan, Bripka MMM diduga telah secara sadar mengetahui bahwa AP masih merupakan istri sah dari pelapor dan belum bercerai.
Oleh karena itu, perbuatan Bripka MMM dianggap telah memenuhi semua unsur dalam Pasal 284 Ayat (1) ke-2 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Maka Bripka MMM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada alasan pembenar dan atau alasan pemaaf untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidananya," jelas Mira.
5. Bripka MMM Dilaporkan ke Propam Polda Maluku
Bripka MMM dilaporkan ke Propam Polda Maluku atas dugaan tindak pidana perzinaan dengan istri orang, Kamis (10/7/2025).
Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Mira Rosalia Maranressy.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
"Hari ini saya mendampingi klien saya memasukan laporan ke SPKT Polda Maluku dan Propam Polda terkait kasus dugaan tindak pidana perzinahan," ungkap Mira Maranressy, Kamis (10/7/2025).
Kejadian dugaan perzinaan ini disebut terjadi pada Februari 2025 di jalan Wolter Monginsidi, Passo, Baguala, Kota Ambon.
Laporan ini kini dalam penanganan Propam Polda Maluku untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana yang dilakukan oleh Bripka MMM.
Selain melaporkan kode etik, kasus dugaan perzinahan ini pun dilaporkan ke SPKT Polda Maluku.
6. Bripka MMM Juga Ajak Nyabu
Dalam laporan yang dilayangkan ke Ditreskrimum Polda Maluku, Kuasa Hukum pelapor RGA, Mira Maranressy, mengungkapkan fakta miris lain berdasarkan pengakuan AP.
Mira menjelaskan bahwa AP mengaku pernah diajak oleh Bripka Malfry untuk mengonsumsi sabu di dalam kantor Polsek Baguala.
Meski AP menolak ajakan tersebut, ia menyaksikan langsung Bripka Malfry Masela menghisap sabu menggunakan botol bekas minuman dengan sedotan.
Baca juga: Kasus Briptu IS, Polisi Selingkuh yang Aniaya Istri Atasan, Saksi Kunci Telah Diperiksa Kepolisian
AP menyebutkan bahwa barang haram itu diambil dari bawah kaki meja.
Meski ia memalingkan wajah karena enggan melihatnya, AP mengaku mendengar Bripka Malfry menghisap sabu tersebut.
Pengakuan ini sontak mengguncang institusi kepolisian, menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan pengawasan di lingkungan aparat penegak hukum.
(tribun network/thf/TribunAmbon.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.