Kamis, 4 September 2025

Pasien di Cirebon Ngaku Tak Diberi Makan dan Infus Tak Diganti 3 Hari, RSD Gunung Jati Angkat Bicara

Seorang pasien di Kota Cirebon mengaku tidak mendapatkan pelayanan yang optimal di RSD Gunung Jati. Pihak RS beri klarifikasi pada Selasa (15/7/2025).

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUN CIREBON/EKI YULIANTO
DUGAAN PENALANTARAN - Pasien gigitan ular bernama Ranu (kiri) diduga mengalami penalantaran. Dirut RSD Gunung Jati Cirebon, dr Katibi (kanan) saat memberikan pernyataan kepada para awak media menanggapi viralnya pasien yang menganggap ditahan dan ditelantarkan saat dirawat sejak Kamis (3/7/2025) hingga Kamis (10/7/2025). 

“Sejak awal kami tangani sesuai prosedur. Pasien datang pada Kamis (3/7/2025) pukul 15.14 WIB," ujarnya.

Ranu kemudian mendapatkan suntikan serum antibisa ular sebanyak dua kali.

Di mana diketahui harga satu vial serum antibisa ular itu dibanderol dengan harga jutaan rupiah.

"Di IGD, pasien kami beri serum antibisa ular dua vial, kemudian dipindahkan ke HCU dan kembali diberi dua vial. Total empat vial, satu vialnya lebih dari Rp 2 juta, dan kami tidak pernah menanyakan soal biaya saat itu,” ujar Katibi.

Ia menjelaskan, sejak Kamis sore hingga Minggu sore, pasien dirawat intensif di HCU, sebelum akhirnya dipindah ke ruang rawat biasa.

“Dokter visit pada Senin dan menyatakan pasien boleh pulang. Tapi karena belum ada kejelasan biaya, pihak keluarga meminta rawat inap dihentikan. Maka sejak Rabu (9/7/2025) sore, status pasien berubah, bukan lagi pasien rawat inap,” ucapnya.

Baca juga: Infus Tak Dicabut 3 Hari, Pasien Digigit Ular Nyaris Tewas Tanpa Makan

Terkait tuduhan pasien tak diberi makan, Katibi meluruskan, bahwa pasien tetap mendapat hak pelayanan termasuk makan dan minum hingga Rabu sore. 

Setelah itu, karena bukan lagi pasien rawat inap, layanan konsumsi dihentikan atas kesepakatan dengan keluarga.

“Sejak Senin hingga Rabu pasien tetap dapat layanan makan. Yang tidak makan tiga hari itu tidak benar. Setelah Rabu sore, keluarga menyampaikan akan membeli makan sendiri,” jelas dia. 

Soal infus yang tidak dicabut, Katibi mengatakan, hal itu juga menjadi bagian dari prosedur medis dan bukan bentuk pembiaran.

“Petugas sudah berkoordinasi. Tidak ada penelantaran. Kami tidak menahan pasien, justru kami komunikatif. MPP kami sudah aktif sejak awal menginformasikan soal pembiayaan kepada keluarga,” kata Katibi.

Bukan pasien BPJS

Ranu diketahui tidak memiliki BPJS saat masuk rumah sakit dan baru mendaftar pada 5 Juli, dua hari setelah dirawat. 

Padahal, jika sejak awal menjadi peserta BPJS, biaya perawatan akibat gigitan ular berbisa dapat ditanggung.

“Total biaya yang muncul sebesar Rp14.129.195 dan baru dibayar Rp1 juta. Sisanya dijanjikan akan dilunasi dalam waktu satu bulan,” ujarnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul 'Kami Tak Tahan Pasien', RSD Gunung Jati Cirebon Bongkar Kronologi Penanganan Korban Gigitan Ular.

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunCirebon.com/Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan