Ayah dan Anak di Medan Tikam Pemuda Pakai Obeng hingga Tewas, Polisi Ungkap Motif
Pemuda di Medan tewas ditikam obeng oleh ayah-anak. Polisi ungkap motif dendam & pelaku sempat isap sabu sebelum aksi.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Kasus pembunuhan tragis mengguncang warga Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Medan, Sumatera Utara.
Seorang pemuda bernama Wahyu Agung Pranata (28) tewas bersimbah darah setelah ditikam menggunakan obeng oleh pasangan ayah dan anak, Tua Panjaitan (45) dan Hendra Syahputra (20).
Polisi menyebut motif utama pembunuhan berakar dari dendam dan emosi usai korban dianggap menghina keluarga pelaku.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengungkap bahwa peristiwa sadis itu terjadi pada 3 Juli 2025 malam.
Wahyu ditikam di leher dan pelipis oleh Tua Panjaitan menggunakan obeng, saat mencoba melerai duel antara Hendra dan rekannya, Reza.
“Pelaku membawa obeng dari rumah, ini menunjukkan adanya unsur perencanaan. Maka mereka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar Kombes Gidion, Selasa (15/7/2025).
Lebih mengerikan, pelaku disebut sempat mengonsumsi sabu sebelum melakukan aksinya.
Hal ini menambah beban pidana karena dapat membahayakan keselamatan umum dan memperkuat unsur kesengajaan.
Baca juga: Pakar Kriminolog Duga Diplomat Arya Daru Korban Pembunuhan Rapi dan Terencana
Baca juga: 2 Pelaku Pembunuhan di Tanjung Selamat Medan Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
Kronologi
Insiden bermula dari perselisihan lama terkait ponsel yang digelapkan oleh Hendra.
Korban bersama rekannya Reza sempat beberapa kali menagih ganti rugi, yang memicu emosi keluarga Hendra.
Puncaknya, malam itu, Tua Panjaitan dan anaknya keluar rumah sambil membawa obeng dan pisau, mencari korban dan Reza. Setelah terjadi duel, Tua menikam Wahyu hingga tewas.
“Setelah anaknya terjatuh saat berkelahi, Tua maju dan menusuk korban. Rekan korban kabur, sementara pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian,” tambah Gidion.
Ayah dan anak ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup.
Sumber: Serambi Indonesia
Prakiraan Cuaca Kota Medan Hari Ini Kamis, 28 Agustus 2025: Hujan Ringan Pagi Hari |
![]() |
---|
Tetangga Tak Pernah Lihat Sosok Dwi Hartono Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Sudah Hampir Setahun |
![]() |
---|
Dwi Hartono Pernah Jadi Makelar Mahasiswa Baru FK Unissula: Ubah Ijazah dari IPS Menjadi IPA |
![]() |
---|
Paket Komplit 15 Tersangka Pembunuh Kacab Bank BUMN, Otak, Tim Pengintai, Penculik, Pembuang Jasad |
![]() |
---|
15 Orang Jadi Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Libatkan Pengusaha dan Mantan Atlet Kickboxing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.