Jumat, 5 September 2025

Diserang Pengendara Motor Pakai Belati Saat Razia di Bengkulu, Ipda Zilpi Terpaksa Lepaskan Tembakan

Dua polisi di Bengkulu Tengah menjadi korban penyerangan pengendara sepeda motor saat Operasi Patuh Nala 2025

Editor: Erik S
HO TribunBengkulu.com
KEJAR POLISI - Dua polisi di Bengkulu Tengah menjadi korban penyerangan pengendara sepeda motor saat Operasi Patuh Nala 2025, pada Senin (14/7/2025). Ipda Zipli terlihat memberikan tembakan peringatan 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Dua polisi di Bengkulu Tengah menjadi korban penyerangan pengendara sepeda motor saat Operasi Patuh Nala 2025, pada Senin (14/7/2025).

Kedua polisi tersebut adalah Kanit Turjagwali Satlantas Ipda Zilpi dan Bamin Sihumas Polres Bengkulu Tengah Bripda Saktian Pratama.

Ipda Zilpi menceritakan, insiden bermula saat pelaku yang mengendarai sepeda motor diberhentikan (razia) karena tidak mematuhi perintah petugas. 

Baca juga: Detik-Detik Pemotor Tanpa Plat Serang Polisi Pakai Sajam Saat Razia di Bengkulu Tengah

Namun saat diminta menepi, pengendara itu justru bertindak agresif.

"Saya berada cukup dekat ketika pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau dan langsung mengacungkannya ke arah saya," cerita Ipda Zilpi, Rabu (16/7/2025).

Dengan refleks cepat, Zilpi berhasil menghindari sabetan tersebut. Namun pelaku belum menyerah. 

Ia justru mengalihkan amarahnya kepada anggota humas yang juga berada di lokasi.

"Saya sempat mengejar dan memberikan tembakan peringatan, tapi pelaku masih terus berupaya melawan," ujarnya.

Di tengah situasi genting itu, fokus utama Zilpi adalah memastikan keselamatan personel dan warga di sekitar lokasi kejadian.

Sementara itu, Bripda Saktian Pratama yang bertugas mendokumentasikan kegiatan razia, tak menyangka dirinya juga menjadi target.

"Saya awalnya mengira dia hanya protes biasa. Tapi begitu melihat dia mengacungkan pisau, saya langsung lari ke arah Mako," cerita Saktian.

Meski berada dalam situasi berbahaya, ia tetap menghidupkan kamera merekam peristiwa tersebut sebagai bagian dari tugas dokumentasi.

Baca juga: Suami di Bengkulu Divonis 5 Bulan Kasus Curi Beras Demi Makan Keluarga, Istri Sebut Ekonomi Terpuruk

"Saya sempat terpikir untuk tetap ambil gambar. Karena meskipun takut, itu memang sudah jadi bagian dari tugas saya," tambahnya.

Sosok Pelaku

Pelaku penyerangan tersebut diketahui adalah SA (33), warga Kelurahan Panorama, Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu.

Meski tembakan peringatan telah dilepaskan, pelaku tetap kabur dan melarikan diri ke area perkebunan milik warga.

Polisi kemudian mengepung lokasi pelarian.

Setelah pengejaran selama hampir 20 menit, pelaku akhirnya berhasil diringkus.

Baca juga: Kejar Polisi sambil Bawa Belati, Pria di Bengkulu Terancam 5 Tahun Penjara

Dari pantauan TribunBengkulu.com, tubuh pria tersebut tampak penuh lumpur karena bersembunyi di kubangan yang berada di kebun warga.

Ia langsung dibawa ke Gedung Satreskrim Polres Bengkulu Tengah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah diamankan, pelaku langsung dimintai keterangan dan diperiksa secara mendalam.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis dan pengguna aktif narkoba.

"Setelah kita mintai keterangan, pelaku merupakan residivis 6 kali dengan beberapa kasus, dan saat kita cek urinnya, ternyata positif narkoba jenis sabu," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, AKP Junairi, Senin (14/7/2025).

Selain itu, saat berkendara, pelaku juga diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras.

"Motif pelaku menyerang anggota polisi karena tidak terima saat dihentikan dalam Operasi Patuh Nala 2025. Pelaku takut penggunaan narkobanya terungkap," ucapnya.

Sementara itu, sepeda motor yang digunakan pelaku diketahui merupakan kendaraan bodong tanpa surat kepemilikan.

"Saat dicek oleh Satlantas, ternyata nomor rangka kendaraannya tidak terdata. Kami menduga sepeda motor ini hasil curian. Saat ini kami masih melakukan pengembangan," jelas AKP Junairi.

Jadi tersangka

Kini, SA telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, mengatakan bahwa tindakan petugas di lapangan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Baca juga: Takut Ketahuan Gunakan Narkoba, Pria di Bengkulu Kejar Polisi sambil Bawa Pisau saat Operasi Patuh

"Pada kejadian kemarin (14/7/2025), kami Polres Bengkulu Tengah telah merespons pengancaman dengan sajam sesuai Protap Kapolri, dengan hanya melakukan tembakan peringatan (tidak melumpuhkan) pelaku," ujar AKBP Totok saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).

Berdasarkan Protap Kapolri Nomor 1 Tahun 2020, aksi yang dilakukan oleh SA sudah termasuk dalam kategori gangguan nyata berupa perbuatan anarki.

"Dalam Protap Kapolri Nomor 1 Tahun 2010 sudah digambarkan terkait bentuk, sifat, pelaku, dan akibat anarki, sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh pelaku," ucapnya.

Saat ini, SA masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bengkulu Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Yang bersangkutan sekarang sudah diproses hukum dan sedang diperiksa secara mendalam oleh penyidik," ungkap AKBP Totok.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, AKP Junairi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, pihaknya telah menetapkan SA sebagai tersangka.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita terapkan Undang-Undang Darurat dan melawan petugas, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," sampainya.

 

Penulis: Suryadi Jaya

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul SOSOK 2 Polisi yang Dikejar Pemotor Pakai Sajam saat Razia di Bengkulu Tengah

dan

Nasib Pengendara Kejar Polisi Pakai Belati di Bengkulu Tengah, Kini Terancam Penjara 5 Tahun

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan