Jumat, 12 September 2025

Gaya Hedon Anak Koruptor di Pekanbaru: Jual Mobil karena Kependekan, Minta Tas Langsung Dibelikan

Gaya hidup anak koruptor di Pekanbaru bikin seorang hakim geleng-geleng kepala karena menjual mobil hanya lantaran kependekan.

|
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
GAYA HEDON - Nadia Rovin Putri (jilbab hitam) anak terdakwa korupsi Novin Karmila saat hadir sebagai saksi di persidangan, Selasa (15/7/2025). Adapun Novin merupakan Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru yang terjerat kasus korupsi Rp2 miliar dan gratifikasi senilai Rp300 juta. Anaknya kini disorot terkait gaya hidup hedonnya. Bahkan, hal itu membuat hakim yang memimpin persidangan geleng-geleng kepala. 

TRIBUNNEWS.COM - Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Delta Tamtama dibuat geleng-geleng kepala setelah mengetahui gaya hidup anak seorang terdakwa kasus korupsi yang bernama Nadia Rovin Putri.

Nadia yang merupakan anak eks Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Novin Karmila, dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa dalam sidang ibunya tersebut pada Selasa (15/7/2025) lalu.

Fakta yang mengejutkan pun diungkap oleh jaksa ketika mereka memperlihatkan bukti foto ketika Nadia tengah mengendarai mobil mewah merek BMW X1.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di beberapa situs jual beli mobil, harga BMW X1 berada di kisaran Rp330-1 miliar tergantung dari tahun produksi.

Nyatanya, mobil itu dibeli dari hasil penjualan mobil yang dibeli sebelumnya, yaitu Honda Civic Turbo.

Adapun alasan penjualan pun bukan karena sudah tidak layak dipakai atau alasan teknis lainnya.

Berdasarkan pernyataan Hakim Delta, dijualnya mobil Honda Civic Turbo tersebut karena dirasa kependekan oleh Nadia.

Baca juga: Sosok dan Peran 3 Srikandi Digital RI yang Terseret Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Kemdikbud

Kekecewaan hakim pun terlihat ketika mengetahui fakta yang ditampilkan oleh jaksa tersebut.

Pasalnya, gaya hidup hedon yang diperlihatkan oleh Nadia berbanding terbalik dengan pekerjaan ibunya yang sebatas aparatur sipil negara (ASN) dengan gaji yang tidak memadai.

“Kamu yakin orang tua kamu bisa belikan kamu BMW. Kamu, sudah punya Honda Civic Turbo karena (alasan) kependekan dijual, enak sekali," ujar Hakim Delta.

"Ibumu tak punya warisan, tak punya penghasilan lain, tapi kamu minta BMW,” lanjutnya, dikutip dari Tribun Pekanbaru, Kamis (17/7/2025).

Ternyata, bukti yang ditampilkan oleh jaksa tidak hanya sebatas itu saja.

Jaksa juga memperlihatkan gaya hidup mewah Nadia yang kerap membeli tas dan sepatu mewah hanya dengan cara menghubungi ibunya via pesan singkat.

Pada persidangan tersebut, diperlihatkan pula tangkapan layar chat Nadia yang mengirimkan foto-foto tas mewah yang diinginkannya dan selalu dikabulkan oleh ibunya tersebut.

Tak tanggung-tanggung, Nadia meminta dibelikan tas-tas merek Prada, Louis Vuitton (LV), dan Gucci, yang dibanderol dengan harga puluhan juta rupiah per tas.

Bukan hanya tas, sepatu dan aksesori mewah pun turut menjadi sorotan di persidangan tersebut.

Hal itu berdasarkan penyitaan barang bukti oleh penyidik berupa sepatu merah merek LV hingga aksesoris berhiaskan emas dan berlian dengan merek Solomon hingga Maddona.

Dengan deretan bukti yang diperlihatkan jaksa, hakim pun semakin tidak ragu bahwa salah satu alasan Novin sampai harus korupsi karena demi memenuhi gaya hidup hedon sang anak.

“Hebat kamu ya, mama kamu di mana, kamu di mana tapi ngurus uang ratusan juta. Hati-hati kamu ya, karena gaya hidup kamu mama terjerumus," sindir Hakim Delta dengan tajam.

Duduk Perkara Kasus yang Jerat Novin

Sebagai informasi, Novin merupakan satu dari empat terdakwa yang tersandung kasus korupsi terkait pemotongan anggaran di Pemkot Pekanbaru senilai Rp8,9 mliliar.

Dalam dakwaan, dia melakukan tindakan korupsi bersama dengan eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa; mantan Sekda Pemkot Pekanbaru, Indra Pomi Nasution; dan ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Putranto.

Sementara pemotongan dilakukan terhadap pencairan Ganti Uang Persedian (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru untuk Tahun Anggaran 2024.

Khusus untuk Novin, dia memperoleh jatah sejumlah Rp2 miliar. Sedangkan terdakwa yang meraup porsi hasil korupsi lebih besar adalah Risnandar yaitu sejumlah Rp2,9 miliar.

Adapun peran dari Novin adalah selalu memberikan laporan kepada Risnandar jika ada pencarian GU dan TU.

Setelah itu, Risnandar meminta kepada Indra Pomi agar menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Baca juga: KPK Periksa Eks Bupati Mandailing Natal, Jafar Sukhairi Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Bahkan, secara khusus Risnandar meminta agar pencairan dana tersebut menjadi prioritas.

Novin juga masih berperan setelah pencairan dana sudah dilakukan di mana dirinya mengarahkan seseorang bernama Darmanto yang merupakan bendahara untuk menyerahkan uang pencairan itu langsung kepadanya.

Kemudian, uang itu baru dibagi-bagikan kepada seluruh terdakwa.

Tak cuma korupsi, Novin juga terjerat kasus gratifikasi senilai Rp300 juta yang uangnya diberikan kepadanya oleh dua orang bernama Rafli Subma dan Ridho Subma. Adapun uang itu dikirim ke anak Novin yaitu Nadia. 

Terjeratnya Novin dalam kasus gratifikasi ini karena uang dari Rafli dan Ridho tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah diterima. Padahal, dia merupakan pejabat publik.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Pekanbaru dengan judul "Gaya Hidup Anak Terdakwa Kasus Korupsi di Pekanbaru, Ganti Mobil Mewah Dengan Alasan Kependekan"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan