Minggu, 7 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Sosok dan Peran 3 Srikandi Digital RI yang Terseret Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Kemdikbud

Simak peran dan sosok tiga srikandi digital Indonesia yang terseret pusaran kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemdikbudristek RI

jaksapedia, Tangkap layar YouTube/TVOMGcom, GoTo Company
KORUPSI PENGADAAN CHROMEBOOK - Kolase foto: dari kiri ke kanan - Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim Jurist Tan, Director of Government Affairs & Public Policy Google Indonesia Putri Ratu Alam, dan Presiden Direktur Tokopedia sekaligus pemilik saham PT Aplikasi Anak Bangsa alias Gojek Melissa Siska Juminto. Ada tiga srikandi digital Indonesia yang memiliki peran dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkup Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi RI (Kemdikbudristek). 

TRIBUNNEWS.COM - Ada tiga srikandi digital Indonesia yang memiliki peran dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi RI (Kemdikbudristek) di era Mendikbudristek RI Nadiem Makarim.

Salah satunya merupakan tersangka dalam kasus ini, yakni Jurist Tan. Dua lainnya adalah Putri Alam dan Melissa Siska Juminto

Ketiga tokoh perempuan ini dikenal memiliki peran besar dan berpengaruh di dunia teknologi digital Indonesia.

Adapun Kejaksaan Agung RI tengah menelusuri kasus dugaan korupsi proyek Digitalisasi Pendidikan 2019–2023, terkait proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop berbasis Chrome (Chromebook) senilai Rp9,8 triliun.

Kejaksaan Agung RI melalui Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM PIDSUS Abdul Qohar menyatakan, negara mengalami kerugian Rp1,98 triliun akibat kasus ini, Selasa (15/7/2025).

Berikut peran dan sosok tiga srikandi digital Indonesia yang terseret pusaran kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemdikbudristek RI:

1. Jurist Tan (JT)

Jurist Tan adalah Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek RI Nadiem Makarim.

Namanya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Rabu (15/7/2025) bersama tiga orang lainnya, yakni:

  • Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021 bernama Sri Wahyuningsih (SW)
  • Mulyatsyah atau MUL selaku Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, dan
  • Ibrahim Arief atau IBAM selaku Konsultan Teknologi di Kemdikbudristek

Jurist Tan sendiri merupakan salah satu tokoh perempuan terkenal di ranah digital Tanah Air.

Baca juga: Status Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Belum Tersangka, Hotman Sebut Masih Aman

Ia dikenal luas di ekosistem startup Indonesia dan disebut-sebut pernah terlibat dalam pengelolaan awal Gojek bersama Brian Cu.

Jurist Tan memiliki gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University.

Dalam perkara rasuah ini, Jurist Tan memiliki peran membuat grup chat WhatsApp dengan nama 'Mas Menteri Core Team' pada Agustus 2019, sebelum Nadiem Makarim menjadi menteri.

Nadiem sendiri dilantik sebagai Mendikbudristek RI pada 23 Oktober 2019.

Grup WA tersebut dibuat Jurist Tan bersama Nadiem Makarim dan eks staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, dilansir BangkaPos.com.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan