Minggu, 7 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Di Tengah Pusaran Korupsi, Kepsek di Tidore Bersyukur Dapat Chromebook Era Nadiem: Akhirnya Terbantu

Berikut cerita sekolah yang menerima bantuan Chromebook era Nadiem Makarim. Ngaku sangat beryukur.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Kolase: Tribunternate.com/Randi Basri
BANTUAN Chromebook - (Kiri) Mardiana Umacina salah satu guru SD Negeri 28 Kota Ternate saat dikonfirmasi TribunTernate.com, terkait laptop banduan Nadiem Makarim, Kamis (17/7/2025) dan (Kanan) Kondisi laptop pengadaan mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di PAUD Telkom Ternate, Maluku Utara. 

Ada satu unit Chromebook rusak dari total bantuan 14 unit.

Mardiana seorang guru juga mengeluhkan Chromebook yang tidak memiliki aplikasi pengolah kata.

Sehingga guru-guru harus menggunakan laptop lainnya saat hendak bertugas.

“Program laptop itu sudah bagus tetapi word tidak ada sehingga guru-guru yang pakai otomatis pakai laptop lain,” jelasnya, dikutip dari TribunTernate.com.

Terkait unit rusak, Mardiana berharap pemerintah memberikan tambahan Chromebook.

Ia mengakui, jumlah yang kini tersedia tidak mencukupi.

“Kalau kita di SD 28 ini guru-guru sering pakai saat asesmen bahkan siswa juga pakai,” ungkapnya.

Mardiana menambahkan, sebelum menerima bantuan, dirinya mengikuti pelatihan penggunaan Chromebook.

Pelatihan digelar di Makassar dengan mengundang sekolah-sekolah lainnya.

"Sebelum dikasih itu kami ikut pelatihan dulu di Makassar, kalau di Ternate seingat saya dan tiga sekolah, kemudian ada juga dari Tidore, Halmahera Barat, Morotai dan Halmahera Selatan itu kami yang ikut pelatihan pertama soal pemberian laptop ini,” tandasnya.

Baca juga: KPK Diam-diam Usut Korupsi Chromebook-Google Cloud Era Nadiem, Skandal Rp1,98 T Terkuak

Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Laptop

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).

Lebih jauh Hari pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.

Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan