Awal Mula Terungkapnya Dugaan Uang Palsu Penerima Bansos di NTT, Ditolak Pedagang saat Beli Bakso
Henderina diduga mendapatkan enam lembar uang palsu saat mengambi bansos di Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi NTT.
Penulis:
Dewi Agustina
Henderina Dida kembali ke tempat pembagian PKH di Aula Desa Tanajawa untuk mengkonfirmasi uang tersebut apakah palsu atau asli kepada petugas PT Pos yang membagikan.
Petugas menyebut bahwa uang tersebut adalah uang asli karena diambil dari bank.
"Setelah mendapat penjelasan dari petugas PT Pos Indonesia yang menyalurkan Bansos tersebut, Henderina kemudian pulang ke rumahnya di Ledeae," kata Iptu Deflorintus.
Henderina kemudian mencoba membelanjakan uang tersebut, namun tidak ada yang mau menerima karena menduga bahwa uang tersebut adalah uang palsu.
"Ini diduga palsu karena dilihat secara kasat mata ini mirip dengan asli, namun uang ini mengkilap dan licin dan saat kita pegang juga lengket di tangan. Jadi untuk memastikan apakah uang asli atau palsu kita akan lakukan koordinasi dengan BI," kata Iptu Deflorintus.
Iptu Deflorintus menyebut, uang yang diduga palsu adalah uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 6 lembar.
Berikut rinciannya:
- Emisi tahun 2022 dengan Nomor seri JAM972645
- Emisi tahun 2022 dengan Nomor seri TDU552241
- Emisi tahun 2022 dengan Nomor seri CEN161315
- Emisi tahun 2016 dengan Nomor seri JLW184558
- Emisi tahun 2016 dengan Nomor seri MMK822910
- Emisi tahun 2016 dengan Nomor seri OLL510447
Iptu Deflorintus mengatakan, dari hasil analisa bahwa uang yang diduga palsu jika dilihat secara kasat dan diraba berbeda dengan uang pecahan Rp 100.000 yang beredar di tengah masyarakat.
"Namun jika diterawang menggunakan lampu Ultra Voilet dapat dilihat dengan jelas Logo Bank Indonesia, tanda air pada tengah uang serta gambar air pahlawan uang tersebut," ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk dapat memastikan uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 6 lembar tersebut adalah uang asli ataupun uang palsu, harus dilakukan penelitian oleh pihak Bank Indonesia.
Sebab Bank Indonesia yang lebih berwenang dan lebih mengetahui akan keaslian dari uang tersebut.
Apa Ciri-ciri Uang Palsu?
Bank Indonesia menyarankan teknik 3D untuk mengenali uang asli:
- Dilihat – Warna cetakan terang, ada benang pengaman dan gambar tersembunyi
- Diraba – Tekstur kasar di bagian nominal, lambang negara, dan tulisan “Bank Indonesia”
- Diterawang – Ada watermark berupa gambar pahlawan dan logo BI yang terlihat utuh
Hukuman Bagi Pelaku
Menurut UU No. 7 Tahun 2011 dan Pasal 245 KUHP, pelaku pemalsuan uang bisa dikenai:
- Penjara hingga 15 tahun
- Denda hingga Rp 50 miliar
Penulis: Tribunflores.com/Eklesia Mei
Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dengan judul Polisi Ungkap Kronologi Dugaan Penemuan Uang Palsu saat Penyaluran Bansos di Sabu Raijua NTT
Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dengan judul Warga Sabu Raijua Henderina Terima Bansos, 6 Lembar Uang Pecahan Rp 100.000 Diduga Palsu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.