Korban Pelecehan Guru SMA di Serang Ada 6 Orang, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Inilah kabar terbaru soal kasus dugaan pelecehan seksual yang didiuga dilakukan oleh guru SMAN 4 Kota Serang, Banten kepada siswinya
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Siswa korban pelecehan seksual oleh guru SMAN 4 Kota Serang, Banten, kepada siswinya ada enam orang.
Demikian yang disampaikan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Banten, Hendry Gunawan.
Ia menuturkan, dari enam siswi yang jadi korban, dua di antaranya sudah lulus dan empat lainnya masih bersekolah.
"Sejauh ini ada 6, informasi dari korban, ada korban lainnya masih belum berani speak up," katanya, Kamis (24/7/2025).
Meski korban sempat alami depresi, namun kini korban sudah kembali bersekolah seperti biasa.
"Salah satu korban sempat down, sudah membaik," ucap Hendry, dikutip dari TribunBanten.com.
Pihak Komnas PA pun berjanji akan tetap menjaga identitas para korban.
Selain itu, korban juga bakal tetap didampingi secara hukum, psikologis, maupun perlindungan.
"Kita pastikan bahwa mereka aman dan tetap dirahasiakan identitasnya,"
"Komnas Anak akan kawal kasus ini sampai tuntas," pungkasnya.
Belum Ada Tersangka
Polresta Kota Serang Kota telah menaikkan kasus pelecehan ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga: Diduga Lecehkan Siswi, 3 Guru SMAN 4 Kota Serang Dinonaktifkan, Ada yang Ajak Korban Nginap di Hotel
Seorang guru berinisial HD sebelumnya dilaporkan oleh seorang korban pelecehan seksual.
"Status perkara hari ini sudah naik penyidikan," kata Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025).
Ia menuturkan, hanya ada satu terlapor dan satu korban saja yang melapor ke polisi.
"Pelapor satu, korban satu," ucapnya.
Kepada TribunBanten.com, ia mengaku belum ada korban lainnya yang melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ini.
"Iya belum (ada)," ujar Febby.
Hingga saat ini pihaknya juga belum ada yang ditetapkan jadi tersangka.
Proses penetapan tersangka, ujar Febby, masih membutuhkan waktu.
Febby juga menuturkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.
10 orang saksi sudah kami mintai keterangan, termasuk terlapor yang berkepentingan,"
"Detailnya nanti akan dirilis setelah gelar perkara ya," ucap Febby, dikutip dari TribunBanten.com.
3 Guru Dinonaktifkan
Sementara itu, tiga orang guru berinisial D, SJ, dan S dinonaktifkan setelah diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap siswinya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan ketiganya mulai dinonaktifkan pada Rabu (23/7/2025).
"Guru adalah sosok teladan. Maka dalam situasi seperti ini, tindakan tegas perlu diambil untuk menjaga kenyamanan psikologis siswa dan proses belajar-mengajar di sekolah," ujar Deden, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Ahmad Sahroni Desak Polisi Tindak Tegas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di SMAN 4 Serang
Mengutip TribunBanten.com, D merupakan guru olahraga, sementara SJ merupakan guru geografi yang sering mengajak siswi untuk menginap di hotel dengan modus membagikan rapor.
Sedangkan S adalah guru agama yang kerap melontarkan perkataan seksis dan melecehkan ke siswi.
Pemprov Banten melalui Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Disdikbud tengah melakukan investigasi.
Deden pun mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila ada tindakan menyimpang, terutama yang terjadi di lingkungan pendidikan.
"Pemprov Banten terbuka terhadap laporan masyarakat. Jangan ragu menyampaikan informasi melalui jalur resmi. Penanganan yang cepat akan meminimalkan dampak terhadap peserta didik," tambahnya.
Siswa Gelar Demo
Massa yang terdiri dari pelajar dan alumni menggelar demo terkait aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru SMAN 4 Kota Serang, Senin (21/7/2025).
Demo tersebut berakhir dengan aksi dorong antara siswa dan aparat keamanan.
Plt Kepala SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana Salam menuturkan, guru yang diduga melakukan pelecehan tersebut sudah diserahkan ke polisi.
"Oknum ini sudah ada di kepolisian, sudah ditangani oleh aparat yang berwenang,"
"Bukan kewenangan sekolah untuk memberikan vonis dan sebagainya," katanya, dikutip dari TribunBanten.com.
Apabila terbukti para guru tersebut melecehkan siswinya, maka mereka terancam terjerat Pasal 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Komnas PA Banten: Ada 6 Korban Pelecehan Seksual di SMAN 4 Kota Serang
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.