DPR: Kasus Kekerasan Seksual di Unsoed Tak Bisa Gunakan Permenristekdikti, Harus Pakai UU TPKS
UU TPKS lengkap dan jelas dalam mengatur bukan hanya menghukum pelaku, perbaikan rasa keadilan bagi korban, bahkan hukum acara dan rehabilitasi
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Erik S
dok. Kompas
KEKERASAN SEKSUAL - Â DPR terus memantau kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru besar bergelar profesor yang terjadi di Kampus Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto (Unsoed), Jawa Tengah.
Dosen tersebut merupakan lulusan S3 Institut Pertanian Bogor (IPB) Jurusan Sosiologi dengan spesialisasi komunikasi.
Kabarnya terduga pelaku juga baru saja dikukuhkan menjadi guru besar pada tahun 2023 silam. Kasus kekerasan seksual di kampus Unsoed kerap berulang terjadi sejak tahun 2021 hingga saat ini. Kejadian terjadi di banyak fakultas diantaranya Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fisip, hingga BEM.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Rizki Briandana: Nasionalisme Harus Dikelola dengan Pendekatan Komunikasi yang Relevan dengan Zaman |
![]() |
---|
Menyusul Pidato Presiden Prabowo, Kejaksaan Agung Didesak Segera Berantas Ribuan Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Ganjar Razuni Dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Politik, Hendrik Yoku: Menginspirasi Generasi Muda |
![]() |
---|
Mahasiswa Gelar Aksi Malam Tirakatan Depan Kampus Unsoed, Desak Kasus Kekerasan Seksual Dituntaskan |
![]() |
---|
Motif ART Rekam Majikan Tanpa Pakaian di Bekasi, Dikirim ke Pacar yang Berprofesi Satpam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.