Jumat, 8 Agustus 2025

Bos Tempat Karaoke di Nganjuk Ditahan Gara-gara Aniaya Pacar, Diancam Hukuman 32 Bulan Penjara

Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan visum terhadap korban

Editor: Eko Sutriyanto
SCIENCE PHOTO LIBRARY
ILUSTRASI PENGANIAYAAN - Seorang kakek berinisial SJ (66), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk dijebloskan ke tahanan. Ia tega menganiaya kekasihnya sendiri yang merupakan seorang pemandu lagu atau purel menggunakan  asbak kayu dan pecahan bata hingga terluka cukup parah. 

“Pelaku menyerang secara brutal. Ini merupakan tindak kekerasan serius yang tak bisa ditoleransi,” tegas AKBP Lilik.

Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan visum terhadap korban.

Asbak kayu yang digunakan sebagai senjata turut diamankan dari lokasi.

Motif Cemburu atau Harga Diri?

Meskipun SJ dan BS disebut memiliki hubungan dekat, polisi belum bisa memastikan apakah aksi kekerasan ini murni dipicu persoalan uang atau ada motif lain seperti cemburu atau kekecewaan pribadi.

Namun yang pasti, tindakan tersebut membuat SJ harus berurusan dengan hukum.

“Pelaku sudah kami tahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” kata Kapolsek. (Surya Malang/Danendra Kusuma) 

 

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kakek di Nganjuk Aniaya Purel Pakai Asbak dan Batu Bata Gegara Ditagih Biaya Kencan Seusai Karaoke

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan