Edarkan Uang Palsu yang Bisa Lolos Detektor UV, Komplotan Asal Sleman Ngaku Belajar dari YouTube
Polda Jawa Tengah berhasil menangkap komplotan pembuat uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang terlihat sangat mirip dengan uang asli asal Sleman.
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
"Setiap Rp100 juta dijual sebesar Rp30 juta," tutur Dwi.
Mereka hanya memproduksi uang palsu dengan jumlah tersebut untuk memenuhi pemesan dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Jadi komplotan ini dipesan oleh pengedar uang palsu yang rencananya hendak disebar dengan membeli di rumah makan, toko kelontong, pasar tradisional," imbuh Dwi.
Meski telah mencetak ribuan lembar uang palsu, Dwi menyebutkan bahwa yang sempat beredar di masyarakat hanya sekitar 150 lembar atau senilai Rp15 juta.
"Ya yang telah kesebar segitu. Itu pun di luar Jawa Tengah," kata Dwi.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal yang berbeda.
Untuk tiga tersangka W, M dan BES dikenai pasal Pasal 245 KUHP atau Pasal 36 ayat (2) atau Ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (2) atau Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, HM, JI dan DMR dijerat Pasal 244 KUHP atau Pasal 36 ayat (1) atau Ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (1) atau Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Ancaman sama, 15 tahun penjara," tandas Dwi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Uang Palsu Asal Sleman Lolos Mesin Money Detector Beredar di Jateng, Sudah Tercetak 4 Ribu Lembar
(Tribunnews.com/Falza) (TribunJateng.com/iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.