Selasa, 12 Agustus 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Hal yang Memberatkan Peltu Lubis: Jadi Atasan Kopda Bazarsah, tapi Tak Larang Judi Sabung Ayam

Peltu Lubis divonis 3,5 tahun penjara. Salah satu hal yang memberatkan hukumannya yakni justru tidak melarang judi sebagai atasan Kopda Bazarsah.

Tangkapan layar dari YouTube Tribunnews
SIDANG PELTU LUBIS - Pembantu Letnan Dua (Peltu) Yun Heri Lubis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (11/8/2025). Adapun Peltu Lubis merupakan terdakwa terkait perkara penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025 lalu. Peltu Lubis divonis 3,5 tahun penjara. Salah satu hal yang memberatkan hukumannya yakni justru tidak melarang judi sebagai atasan Kopda Bazarsah. 

Di sisi lain, vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan oditur militer yaitu hukuman enam tahun penjara.

Dakwaan Peltu Lubis

Peltu Lubis didakwa mengelola arena judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) secara bersama-sama dengan Kopda Bazarsah.

Dalam bisnis haram itu, terdakwa menikmati keuntungan bersama dengan Kopda Bazarsah.

Oditur militer menuturkan taruhan judi sabung ayam berkisar Rp500 ribu sampai Rp2 juta untuk sekali peraminan. Sementara, taruhan dadu kuncang dari terkecil Rp10 ribu sampai Rp100 ribu.

Namun, ketika ada agenda undangan pemain dari luar daerah,nominal taruhan sabung ayam naik dan bisa mencapai Rp35 juta. Hal serupa juga terjadi ketika taruhan dadu kuncang bisa mencapai Rp1 juta.

"Kami berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dengan pidana Pasal 303 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1," kata Oditur saat membacakan surat dakwaan pada 11 Juni 2025, dikutip dari Tribun Sumsel.

Baca juga: Terdakwa Peltu Lubis Klaim Selalu Beri Jatah ke Kapolsek Buka Judi Sabung Ayam, Segini Nilainya

Pada dakwaan itu, Peltu Lubis disebut meminta izin kepada Kapolsek Negara Batin yang menjadi korban penembakan Kopda Bazarsah, AKP Anumerta Lusiyanto, untuk membuka arena judi sabung ayam.

Ketika itu, Lusiyanto sudah mengizinkan rencana tersebut dengan catatan tidak ada keributan.

Oditur mengungkapkan Peltu Lubis dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian serta Undang-undang nomor 31 tahun 1997 Peradilan Militer Pasal 130, lalu Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/7/II/2018.

"Menutut agar terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer Palembang," katanya.

Fakta Sidang soal Judi Sabung Ayam

Sementara, fakta persidangan dalam bisnis judi yang dijalankan, ternyata disebutkan oleh Peltu Lubis berawal dari ide Kopda Bazarsah.

Dalam sidang pada 16 Juni 2025, dia menyebut judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) sempat berpindah-pindah lokasi.

Namun, akhirnya ditetapkan lokasinya yaitu di Desa Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang menjadi tempat penembakan tiga polisi tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan