Selasa, 12 Agustus 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis Was-was Jelang Sidang Vonis 

Perasaan was-was menyelimuti dua terdakwa kasus penembakan 3 polisi di Way Kanan, Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis jelang vonis.

TRIBUNNEWS/TRIBUN LAMPUNG/AKBAR PERMANA PUTRA/KOMPAS/VINA OKTAVIA/Sripoku.com/Andyka Wijaya
JELANG SIDANG VONIS - Kopda Bazarsah dikawal ketat petugas Polisi Militer di Pengadilan Militer I-04 Palembang untuk sidang lanjutan kasus pembunuhan tiga orang Polisi di Way Kanan Lampung, Senin (23/6/2025). Terjadi penembakan yang mengakibatkan tiga personel polisi tewas di area sabung ayam di Kampung Dusun Karang Manik, Kecamatan Negeri Batin, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025). Lokasi sabung ayam yang digerebek polisi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, dikenal sebagai daerah rawan kejahatan dan peredaran senjata api rakitan. Wajah Peltu YHL alias Peltu Lubis, oknum TNI yang juga terdakwa di kasus judi sabung ayam yang tewaskan tiga polisi di Way Kanan. Perasaan was-was menyelimuti dua terdakwa kasus penembakan 3 polisi di Way Kanan, Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis jelang vonis. 

Peltu Yun Hery Lubis dituntut pidana penjara selama enam tahun oleh oditur militer I-05 Palembang karena mengadakan dan mengelola judi bersama Kopda Bazarsah, sehingga hilangnya nyawa 3 orang anggota polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin.

Tuntutan tersebut dibacakan Oditur militer Mayor CHK (K) Lismawati di hadapan majelis hakim yang diketuai majelis hakim militer Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Senin (21/7/2025).

Setelah mendapatkan tuntutan, Peltu Lubis bakal mengajukan klemensi atau keringanan hukuman.

Oditur militer menuntut Peltu Lubis dengan pidana penjara selama 6 tahun, karena terbukti bersalah sebagaimana Pasal 303 KUHP ayat 1 tentang perjudian Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

"Oleh karena itu oditur militer menuntut terdakwa Peltu Yun Hery Lubis dengan pidana pokok selama 6 tahun dikurangkan masa tahanan yang sedang dijalani. Selain itu dikenakan pidana tambahan dipecat dari TNI," ujar oditur saat membacakan tuntutan.

Menurut oditur hal yang memberatkan terdakwa adalah karena mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Sapta Marga dan sumpah prajurit sebagai landasan bersikap dan bertindak, perbuatan terdakwa dapat merusak sendi-sendi disiplin TNI.

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas segala bentuk perjudian, meresahkan masyarakat, serta akibat perbuatan terdakwa yang secara bersama-sama mengadakan perjudian dengan Kopda Bazarsah menimbulkan kematian terhadap tiga orang anggota Polri. 

Meski yang menembak adalah Kopda Bazarsah, secara tidak langsung juga karena adanya hubungan sebab akibat dari terdakwa yang menyelenggarakan perjudian tersebut.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, nihil," katanya.

Baca juga: Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis Posting Kemewahan, AKP Anumerta Lusiyanto Beli Mobil Bekas Nyicil

Menanggapi hal tersebut, Peltu Lubis melalui penasihat hukumnya, mengatakan kalau tidak menyangkal tuntutan yang dikenakan.

Tetapi mengajukan keringanan (Klemensi) secara tertulis pada sidang berikutnya.

"Kami akan mengajukan klemensi keringanan hukuman yang mulia, mohon diberi waktu, " katanya.

Untuk diketahui pada sidang sebelumnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang diketuai Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Peltu Lubis mengaku mendapatkan uang rata-rata Rp 2,4 juta dalam satu bulan dari hasil judi dadu kuncang yang dikelolanya dengan rekannya Kopda Bazarsah

Pendapatan tersebut dikelola Yun Heri untuk mencukupi kebutuhan pribadi tanpa menganggu gaji bulanan sebagai anggota TNI. 

Kuasa hukum keluarga korban Putri Maya Rumanti juga mengaku puas dengan tuntutan oditur militer meski tidak dihukum mati, setidaknya dituntut pidana dipecat dari TNI.

"Kami juga tidak bisa minta lebih ya. Walaupun tidak dihukum mati, setidaknya dia juga merasakan dipecat dari TNI. Kami puas lah," kata Putri.

 

Detik-detik Penembakan

Menurut oditur Mayor CHK (K) Lisnawati, insiden bermula dari kegiatan ilegal sabung ayam yang digelar oleh terdakwa sendiri di kawasan Register 44, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Persiapan dilakukan matang termasuk membawa senjata api laras panjang hasil rakitan (kanibal) dari senjata SS1 dan FNC.

Tak sekadar menjaga arena judi, senjata itu ternyata digunakan secara mematikan.

Ketika tim gabungan polisi dari Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan tiba untuk melakukan penggerebekan, suasana seketika berubah menjadi kacau. Dentuman senjata api terdengar di kebun karet, tak jauh dari arena sabung ayam.

Dalam kekacauan itu, Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, Bripda Galib Surya Ganta, dan Bripka Petrus Apriyanto terkena tembakan.

Lusiyanto sempat menenteng pistol, namun kalah cepat. Ia roboh setelah ditembak tiga kali di tubuhnya tembakan yang berasal dari senjata laras panjang milik terdakwa.

“Setelah menembak, terdakwa sempat melarikan diri ke arah kebun singkong. Saat terjatuh, ia tetap berusaha mengambil kembali senjatanya dan menembak lagi secara sadar,” kata Lisnawati.

SUJUD KE HAKIM - Sasnia, istri AKP Anumerta Lusiyanto dan istri Petrus Apriyanto, dan Ibu M Ghalib Surya Ganta, hadir sebagai saksi di sidang Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025), siang. Dalam sidang mereka sujud ke hakim minta Terdakwa Kopda Bazarsah dihukum mati. Terdakwa Kopda Bazarsah dihadirkan pada sidang lanjutan kasus penggerebekan lokasi judi sabung ayam Negara Batin, Way Kanan, Lampung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025). Dalam sidang ini, Kopda Bazarsah terlihat menahan tangis menyampaikan permintaan maaf ke keluarga anggota Polsek Negara Batin.
SUJUD KE HAKIM - Sasnia, istri AKP Anumerta Lusiyanto dan istri Petrus Apriyanto, dan Ibu M Ghalib Surya Ganta, hadir sebagai saksi di sidang Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025), siang. Dalam sidang mereka sujud ke hakim minta Terdakwa Kopda Bazarsah dihukum mati. Terdakwa Kopda Bazarsah dihadirkan pada sidang lanjutan kasus penggerebekan lokasi judi sabung ayam Negara Batin, Way Kanan, Lampung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025). Dalam sidang ini, Kopda Bazarsah terlihat menahan tangis menyampaikan permintaan maaf ke keluarga anggota Polsek Negara Batin. (SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT)

Momen emosional tak terhindarkan saat pihak keluarga korban hadir dalam sidang.

Tangis mereka pecah saat kronologi penembakan dibacakan secara rinci.

Tubuh korban bersimbah darah, peluru menembus pelindung tubuh mereka, dan nyawa melayang di tengah tugas negara.

Pihak keluarga korban menyuarakan hal yang sama: hukuman setimpal, bahkan hukuman mati.

“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang. Kami kehilangan anak, suami, dan ayah kami yang gugur saat menjalankan tugas,” ujar perwakilan keluarga Bripda Galib sambil menahan isak.


(tribun network/thf/Tribunnews.com/SRIPOKU.COM)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Kopda Bazarsah Harap-harap Cemas Menanti Sidang Vonis Besok, Kasus Oknum TNI Tembak Mati 3 Polisi

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan