Minggu, 17 Agustus 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Pengamanan Maksimal Jelang Vonis Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer I-04 Palembang Hari ini

Pengadilan Militer I-04 Palembang memastikan pengamanan maksimal selama proses sidang vonis Kopda Bazarsah, Senin 11 Agustus 2025. 

SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT
JELANG SIDANG VONIS -- Terdakwa Kopda Bazarsya dalam kasus penembakan/pembunuhan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kab. Waykanan, Prov. Lampung saat penggerebekan judi sabung ayam, di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Bazarsya Dituntut hukuman mati. Pengadilan Militer I-04 Palembang memastikan pengamanan maksimal selama proses sidang vonis Kopda Bazarsah, Senin 11 Agustus 2025.  

Kasus penembakan yang mengakibatkan gugurnya tiga polisi ini sempat mengguncang publik Lampung dan nasional.

Proses hukum terhadap dua oknum TNI ini pun menjadi sorotan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang berlaku secara militer terhadap pelanggaran berat.

 

3 Polisi Way Kanan Gugur saat Gerebek Judi Sabung Ayam

Penggerebekan yang seharusnya menjadi operasi penegakan hukum rutin berubah menjadi tragedi berdarah. 

Tiga insan polisi terbaik: AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta Ghalib tewas secara tragis.

Mereka diberondong peluru saat memimpin penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, pada 17 Maret 2025 lalu.

POLISI TEWAS DITEMBAK - Tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung meninggal dunia saat gerebek lokasi judi sabung ayam, Senin (17/3/2025). Salah satu korban meninggal dunia adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto.
POLISI TEWAS DITEMBAK - Tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung meninggal dunia saat gerebek lokasi judi sabung ayam, Senin (17/3/2025). Salah satu korban meninggal dunia adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto. (Kolase Tribunnews/Ist)

 

Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Dipecat dari TNI

Kopda Bazarsah, anggota TNI yang menjadi terdakwa utama, kini berhadapan dengan tuntutan pidana mati dan dipecat dari TNI.

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, kepemilikan senjata api rakitan ilegal, serta keterlibatan aktif dalam pengelolaan perjudian.

Motif Kopda Bazarsah melakukan penembakan yakni melindungi bisnis sabung ayam yang ia kelola bersama terdakwa kedua Peltu Yun Heri Lubis yang merupakan rekan bisnis sabung ayamnya.

 

Peltu Yun Hery Lubis Dituntut 6 Tahun Penjara

Jika Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati dan dipecat dari TNI, nasib Peltu Yun Hery Lubis lebih mujur, dia hanya dituntut enam tahun penjara dan juga dipecat dari TNI.

Peltu Yun Hery Lubis didakwa Pasal 303 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.

(tribun network/thf/Tribunnews.com/Sripoku.com)

 

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul OKNUM TNI Penembak Mati 3 Polisi Besok Jalani Sidang Vonis, Pengamanan Maksimal Dikerahkan

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan