Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Pengamanan Maksimal Jelang Vonis Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer I-04 Palembang Hari ini
Pengadilan Militer I-04 Palembang memastikan pengamanan maksimal selama proses sidang vonis Kopda Bazarsah, Senin 11 Agustus 2025.
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer I-04 Palembang bakal mendapatkan penjagaan ketat pada Senin (11/8/2025) hari ini.
Pengamanan dengan kekuatan maksimal ini guna memastikan sidang vonis Kopda Bazarsah dan Peltu Peltu Yun Hery Lubis berjalan lancar.
Terlebih sidang kasus penembakan 3 anggota polisi Way Kanan ini dipastikan bakal dihadiri banyak orang.
Biasanya, sepanjang sidang peradilan militer khususnya kasus Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis, penjagaan melibatkan personel Pom TNI yang berjaga di sekitar pengadilan militer.
Humas Pengadilan Militer Palembang, Mayor Putra CHK Putra Nova mengatakan dari segi pengamanan akan dilakukan secara maksimal, sebab jumlah pengunjung yang bakal datang saat sidang vonis akan lebih banyak dari biasanya.
"Insyaallah nanti untuk pengamanan dari Pomdam dengan kekuatan maksimal," ujar Mayor Putra saat dikonfirmasi, Minggu (10/8/2025).
Baca juga: Keluarga Korban 3 Polisi yang Ditembak Sujud Minta Kopda Bazarsah Dihukum Mati, Ini Reaksi Hakim
Meski tak membeberkan persiapan lainnya, Mayor Putra memastikan keamanan dan ketertiban pengunjung sehingga sidang vonis Bazarsah nanti berjalan tanpa hambatan.
"Insyaallah semuanya aman," katanya.
Pengamanan Ketat Sejak Sidang Perdana
Pengamanan sidang Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis di Pengadilan Militer I-04 Palembang dilakukan dengan pengawalan ketat, mengingat tingginya perhatian publik dan beratnya kasus yang disidangkan.
Sidang perdana 2 oknum TNI AD di Pengadilan Militer I-04 Palembang yang didakwa menembak mati tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung digelar Rabu (11/6).
Kedua terdakwa TNI AD Peltu Lubis, yang menjabat sebagai Dan Subramil Negara Batin, dan Kopda Bazarsyah, anggota Subramil yang sama. Mereka tiba di lokasi sidang sekitar pukul 08.58 WIB dengan pengawalan ketat dari Polisi Militer.
Tampak keduanya mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning, tangan diborgol, dan wajah ditutupi masker, tanpa memberikan komentar apa pun kepada media yang telah menunggu sejak pagi.
Tidak ada komentar kepada media, menunjukkan protokol ketat terhadap interaksi publik
Baca juga: Ziarah Makam dan Doa Bersama Keluarga Polisi Korban Penembakan Jelang Vonis Kopda Bazarsah Hari ini
Suasana di luar ruang sidang juga tampak dijaga ketat oleh aparat gabungan dari Polisi Militer dan pihak keamanan pengadilan, mengingat besarnya perhatian publik terhadap kasus ini.
Kasus penembakan yang mengakibatkan gugurnya tiga polisi ini sempat mengguncang publik Lampung dan nasional.
Proses hukum terhadap dua oknum TNI ini pun menjadi sorotan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang berlaku secara militer terhadap pelanggaran berat.
3 Polisi Way Kanan Gugur saat Gerebek Judi Sabung Ayam
Penggerebekan yang seharusnya menjadi operasi penegakan hukum rutin berubah menjadi tragedi berdarah.
Tiga insan polisi terbaik: AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta Ghalib tewas secara tragis.
Mereka diberondong peluru saat memimpin penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, pada 17 Maret 2025 lalu.

Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Dipecat dari TNI
Kopda Bazarsah, anggota TNI yang menjadi terdakwa utama, kini berhadapan dengan tuntutan pidana mati dan dipecat dari TNI.
Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, kepemilikan senjata api rakitan ilegal, serta keterlibatan aktif dalam pengelolaan perjudian.
Motif Kopda Bazarsah melakukan penembakan yakni melindungi bisnis sabung ayam yang ia kelola bersama terdakwa kedua Peltu Yun Heri Lubis yang merupakan rekan bisnis sabung ayamnya.
Peltu Yun Hery Lubis Dituntut 6 Tahun Penjara
Jika Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati dan dipecat dari TNI, nasib Peltu Yun Hery Lubis lebih mujur, dia hanya dituntut enam tahun penjara dan juga dipecat dari TNI.
Peltu Yun Hery Lubis didakwa Pasal 303 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.
(tribun network/thf/Tribunnews.com/Sripoku.com)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul OKNUM TNI Penembak Mati 3 Polisi Besok Jalani Sidang Vonis, Pengamanan Maksimal Dikerahkan,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.