Kasus Vila Eks Tentara Israel di Bali: Sorotan Publik dan Pemerintah
Kasus vila eks tentara Israel di Bali disorot publik. Menteri Imigrasi & DPR tegaskan investigasi dan perketat pengawasan WNA.
WNA memang bisa menjadi investor properti di Indonesia, tetapi ada sejumlah aturan dan batasan hukum yang harus dipatuhi:
Jenis Properti yang Bisa Dimiliki WNA
Hak Pakai atas Tanah
Berlaku untuk rumah tapak di atas tanah negara atau tanah milik pihak lain.
Jangka waktu: maksimal 30 tahun, bisa diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun lagi.
Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun)
Berlaku jika WNA memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan tinggal di Indonesia.
Tidak mencakup tanah bersama atau fasilitas umum.
Syarat-Syarat untuk WNA
Memiliki dokumen keimigrasian yang sah (visa tinggal, paspor, atau izin tinggal tetap).
Properti harus berada di zona yang diperbolehkan untuk kepemilikan asing.
Untuk rumah tapak, status tanah harus berupa hak pakai.
Dalam kasus perkawinan dengan WNI, bisa memiliki properti dengan perjanjian
pemisahan harta.
Dasar Hukum
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/MAU-CAPLOK-GAZA-Personel-Tentara-Israel-IDF-dari-Batalyon-Tank-Tempur-di-Jalur-Gaza.jpg)