Senin, 29 September 2025

Nyawa Kopda Bazarsah, 2 Polisi dan Penjahat Kampung In Dragon bakal Berakhir di Regu Tembak

Kopda Bazarsah jadi terdakwa keempat yang divonis mati sepanjang 2025 atau jelang HUT RI, sebelumnya ada dua polisi dan 1 penjahat kampung.

TribunBatam.id/Ucik Suwaibah/TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto/HO
VONIS MATI - Kopda Bazarsah dihadirkan dalam sidang perdana perkara penembakan polisi di Way Kanan, Lampung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). Kolase foto eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda (kiri) dan Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi saat sidang di PN Batam. Indra Septiarman alias In Dragon saat sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (15/4/2025). Kopda Bazarsah jadi terdakwa keempat yang divonis mati sepanjang 2025 atau jelang HUT RI, sebelumnya ada dua polisi dan 1 penjahat kampung. 

Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan Kopda Bazarsah bersalah atas pembunuhan berencana, kepemilikan senjata ilegal, dan tindak pidana perjudian.

 

Kopda Bazarsah Ajukan Banding Demi Lolos dari Hukuman Mati

Kopda Bazarsah kini menggantungkan nasibnya pada upaya banding usai dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari dinas militer atas perkara penembakan 3 polisi di lokasi judi sabung ayam, Way Kanan, Lampung

Mengajukan banding jadi jalan terakhir yang bisa ditempuh agar lolos dari vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (11/8/2025).

Dalam hukum banding adalah upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, misalnya Pengadilan Negeri. Pengadilan Militer, setingkat dengan Pengadilan Negeri.

Banding diajukan agar perkara tersebut diperiksa kembali oleh pengadilan tingkat yang lebih tinggi. Banding harus diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah putusan dibacakan, biasanya 14 hari.

Hasil banding bisa menguatkan, mengubah atau membatalkan putusan sebelumnya.

SIDANG MILITER - Kopda Bazarsah satu dari dua terdakwa oknum TNI tembak mati tiga polisi di Lampung menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04, Palembang. Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal 340 KUHP. Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah usai melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam.
SIDANG MILITER - Kopda Bazarsah satu dari dua terdakwa oknum TNI tembak mati tiga polisi di Lampung menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04, Palembang. Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal 340 KUHP. Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah usai melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam. (DOK TRIBUNNEWS)

Seperti dimuat Facebook TribunSumsel, terlihat ekspresi Kopda Bazarsah usai divonis hukuman mati.

Hakim mempersilahkan Kopda Bazarsah berdiskusi dengan kuasa hukum dalam mengambil sikap atas vonis hakim.

Kopda Bazarsah terlihat berdiskusi dengan para kuasa hukumnya atas vonis hakim tersebut. 

Ekspresi Kopda Bazarsah pun tampak tegang. Telapak tangannya terus memainkan pahanya sambil mengangguk-angguk mendengarkan petunjuk kuasa hukum. 

Kopda Bazarsah juga terlihat dikuatkan oleh kuasa hukum yang memegang pundaknya selama berbicara. 

Hasilnya tim kuasa hukum Kopda Bazarsah yang dipimpin oleh Kolonel CHK Amir Welong SH mengumumkan rencana pengajuan banding tersebut.

Mereka memiliki waktu delapan hari, hingga 19 Agustus 2025, untuk menyusun dan melayangkan materi banding ke Pengadilan Tinggi Militer Medan, Sumatera Utara.

Pengadilan Militer Tinggi berfungsi sebagai pengadilan tingkat banding untuk perkara-perkara pidana yang sebelumnya diputus di tingkat Pengadilan Militer.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan