Senin, 29 September 2025

Nyawa Kopda Bazarsah, 2 Polisi dan Penjahat Kampung In Dragon bakal Berakhir di Regu Tembak

Kopda Bazarsah jadi terdakwa keempat yang divonis mati sepanjang 2025 atau jelang HUT RI, sebelumnya ada dua polisi dan 1 penjahat kampung.

TribunBatam.id/Ucik Suwaibah/TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto/HO
VONIS MATI - Kopda Bazarsah dihadirkan dalam sidang perdana perkara penembakan polisi di Way Kanan, Lampung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). Kolase foto eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda (kiri) dan Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi saat sidang di PN Batam. Indra Septiarman alias In Dragon saat sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (15/4/2025). Kopda Bazarsah jadi terdakwa keempat yang divonis mati sepanjang 2025 atau jelang HUT RI, sebelumnya ada dua polisi dan 1 penjahat kampung. 

Artinya, jika seseorang tidak puas dengan putusan Pengadilan Militer, mereka bisa mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi.

Jadi, dalam kasus Kopda Bazarsah, pengajuan bandingnya akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Militer Medan karena putusan awalnya dijatuhkan oleh pengadilan militer di Palembang, yang berada dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Militer I Medan.

"Dari awal kami memberikan pendampingan hukum sampai vonis ini. Terdakwa ini meskipun salah, tetap manusia biasa punya keluarga," ungkap Amir Welong usai persidangan.

Ia juga menambahkan bahwa timnya berkeyakinan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara kuat.

Seluruh argumen ini akan menjadi poin utama dalam materi banding yang mereka siapkan.

Di sisi lain, Oditur Militer I-05 Palembang menerima putusan tersebut. Kepala Oditur Militer Kolonel Kum Eni Sulisdawati menyatakan bahwa mereka telah menyusun dakwaan secara kumulatif dan merasa puas dengan putusan yang ada

 

2. Eks Kasat Narkoba Balerang dan Kanitnya

Kasus yang menggemparkan Batam ini melibatkan dua mantan polisi Kompol Satria Nanda, eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, dan Ipda Shigit Sarwo Edi, mantan Kanitnya.

Keduanya divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.

Mereka terbukti terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkoba yakni penyisihan barang bukti sabu sejumlah oknum Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya.

Putusan dibacakan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, Ahmad Shalihin, bersama dua anggota majelis hakim, Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja.

“Dua mantan perwira ini resmi dijatuhi pidana mati,” tegas Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto Lumban Radja, Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Jual Sabu Lolos Hukuman Mati, Vonis Penjara Seumur Hidup

Sementara untuk delapan terdakwa lain yang juga merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sama seperti putusan PN Batam.

Mereka adalah Rahmadi, Fadhilah, Ibnu Ma’ruf, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, Alex Candra, dan Junaidi Gunawan.

"Kalau yang kasat dan kanitnya dipandang memiliki kekuasaan, sehingga merupakan aktor intelektualnya. Untuk yang delapan tetap sama dengan PN Batam, karena yang membedakan dia anggota dan dua orang ini punya jabatannya tinggi," kata Priyanto.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan