Senin, 29 September 2025

Nyawa Kopda Bazarsah, 2 Polisi dan Penjahat Kampung In Dragon bakal Berakhir di Regu Tembak

Kopda Bazarsah jadi terdakwa keempat yang divonis mati sepanjang 2025 atau jelang HUT RI, sebelumnya ada dua polisi dan 1 penjahat kampung.

TribunBatam.id/Ucik Suwaibah/TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto/HO
VONIS MATI - Kopda Bazarsah dihadirkan dalam sidang perdana perkara penembakan polisi di Way Kanan, Lampung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). Kolase foto eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda (kiri) dan Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi saat sidang di PN Batam. Indra Septiarman alias In Dragon saat sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (15/4/2025). Kopda Bazarsah jadi terdakwa keempat yang divonis mati sepanjang 2025 atau jelang HUT RI, sebelumnya ada dua polisi dan 1 penjahat kampung. 

Selain itu, dua terdakwa sipil juga dijatuhi hukuman berat. 

Zulkifli Simanjuntak tetap divonis 20 tahun penjara, sementara vonis terhadap Azis Martua Siregar diperberat dari 13 tahun menjadi 20 tahun penjara.

"Kalau si Aziz naik, karena saat ini dia juga menjalani hukuman narkotika, dan dia pernah dihukum dalam kasus yang sama (residivis)," tambahnya. 

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Ahmad Shalihin, dengan anggota Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja. 

Total terdapat 12 terdakwa dalam perkara ini, yang masing-masing tercatat dalam nomor perkara 195 hingga 206/PID.SUS/2025/PT TPG. 

 

Sosok Shigit Sarwo Edhi Mantan Kanit Narkoba Polresta Barelang

Mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Iptu Shigit Sarwo Edhi divonis mati Pengadilan Tinggi (PT) Kepri terkait kasus narkoba.

Shigit sebelumnya terjerat kasus penyisihan barang bukti sabu bersama Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dan sejumlah oknum Satresnarkoba Polresta Barelang.

Putusan pidana mati terhadap Shigit dibacakan majelis hakim PT Kepri pada persidangan Senin, 4 Agustus 2025 di PT Kepri yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 29, Tanjungpinang.

Tak banyak informasi terkait Shigit Sarwo Edhi.

Namun dari penelusuran Tribunbatam.id, sebelum terjerat kasus narkoba, Shigit punya karier cemerlang di kepolisian.

Ia juga pernah mendapat penghargaan dari DPRD Batam terkait pengungkapan peredaran narkoba di Batam.

Baca juga: Kasat Reskrim Polresta Barelang Dimutasi Usai Gencar Tindak Judi Online, Ini Penjelasan Polda Kepri

Informasi yang didapat, Shigit yang saat itu masih berpangkat Ipda, pernah bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk sekira 2022 lalu.

Masih di tahun yang sama, ia menjadi Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang

Saat itu Kasat Narkoba Polresta Barelang diemban Kompol Lulik Febyantara.

Pada 9 Januari 2024, nama Ipda Shigit Sarwo Edhi masuk daftar anggota polisi yang mendapat penghargaan dari DPRD Batam.

Penghargaan itu atas pencapaian Polresta Barelang selama 1 tahun di 2023, dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika.

Satresnarkoba Polresta Barelang saat itu di bawah pimpinan Kompol Rayendra Arga Prayana.

Penghargaan diserahkan Ketua DPRD Batam Nuryanto kepada Kapolres Barelang saat itu, Kompol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Aruga Prayana, SIK, beserta Jajaran Satresnarkoba. 

Adapun personel Satresnarkoba yang mendapat penghargaan, yakni Ipda Shigit Sarwo Edhi, SH, MH, Ipda Evabder Clinton Maail, STrk. Aiptu Wan Rahmat, SH, Aiptu Morgan Sitorus, SH, Bripka Aryanto, SH, Bripka Alex Candra, Bripka Junaidi Gunawan, Bripka Jaka Surya, Briptu Maaruf Rambe, SH, Briptu Rully Ramadhana, Briptu Endra Astra Pramana.

Shigit terjerat kasus narkoba saat Satresnarkoba Polresta Barelang dijabat Kompol Satria Nanda.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, nama Shigit disebut-sebut menjadi orang yang mempengaruhi Satria Nanda, hingga atasan Shigit itu ikut terseret kasus narkoba.

Keduanya, sebelumnya dicurigai terlibat bisnis narkoba bersama sejumlah oknum polisi.

Mereka pun diperiksa penyidik Propam Polda Kepri.

Kasus ini bermula dari penangkapan bandar narkoba berinisial AS.

AS ditangkap di kawasan Simpang Dam Mukakuning, Batam beberapa waktu lalu dengan barang bukti 1 Kg sabu.

Ketika ditangkap, AS kabarnya mengaku ia memperoleh narkoba dari oknum polisi di Polresta Barelang.

Atas pengakuan AS itu pula, Propam Polda Kepri bergerak memeriksa sejumlah personel namanya disebutkan sang bandar narkoba, termasuklah nama Shigit dan Satria Nanda.

 

Sosok Satria Nanda Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang

Sebelum terjerat kasus hukum hingga dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Tinggi Kepri, Kompol Satria Nanda memiliki karier cemerlang di kepolisian.

Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2008.

Satria Nanda menjabat Kasat Narkoba Polresta Barelang sejak April 2024.

Sebelumnya Kasubditpatroliairud Ditpolairud Polda Kepri.

dua polisi eks kasat dan kanit narkoba barelang divonis mati
VONIS MATI MANTAN POLISI - Kolase foto eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda (kiri) dan Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi saat sidang di PN Batam beberapa waktu lalu. Terungkap alasan Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Kepri memvonis mati kedua mantan polisi terkait perkara penyisihan barang bukti narkoba. Vonis ini jauh lebih berat dibanding vonis seumur hidup yang disampaikan Majelis Hakim PN Batam. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Atas perintah Kapolda Kepri berdasarkan surat telegram Nomor: STR/179/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, Kompol Satria Nanda kemudian dimutasi ke Polresta Balerang.

Baru beberapa bulan menjabat Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda terseret jaringan narkoba.

Ia dicurigai terlibat dalam bisnis narkoba bersama sejumlah oknum polisi, yang tak lain anak buahnya sendiri.

Kompol Satria Nanda beserta sejumlah anggotanya itu diperiksa penyidik Propam Polda Kepri.

 

3. In Dragon

Nama Indra Septiawan alias In Dragon sudah lama menjadi momok di Padang Pariaman.

Kasusnya viral karena sadis membunuh sekaligus merudapaksa seorang gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari pada 6 September 2024.

Modusnya In Dragon menyergap korban saat pulang berjualan, merudapaksa, lalu membunuh dan menguburkan jasadnya di lokasi terpencil.

Penangkapan In Dragon sempat memicu amarah warga yang nyaris menghakiminya di tempat.

Dalam persidangan, ia sempat berupaya membantah BAP, namun semua pengakuannya runtuh setelah penyidik dihadirkan.

Baca juga: Gadis Penjual Gorengan Dituduh Simpan Sabu, Ibu Korban Lega In Dragon Divonis Hukuman Mati

Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara akhirnya mengetuk palu, menjatuhkan vonis mati kepada In Dragon di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025) pukul 12.50 WIB.

In Dragon juga diketahui punya rekam jejak kriminal lain, termasuk kasus pencabulan dan narkoba, yang memperberat hukumannya

Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding dan bahkan mempertimbangkan permohonan amnesti kepada Presiden.

VONIS MATI - Indra Septriaman alias In Dragon terdakwa kasus pembunuhan gadis penjualan gorengan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025) (kiri) dan Ibu Nia Kurnia Sari, Eli Marlina (kanan). In Dragon dalam kasus ini divonis mati.
VONIS MATI - Indra Septriaman alias In Dragon terdakwa kasus pembunuhan gadis penjualan gorengan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025) (kiri) dan Ibu Nia Kurnia Sari, Eli Marlina (kanan). In Dragon dalam kasus ini divonis mati. (Kolase/ TribunPadang.com/Panji Rahmat)


(tribun network/thf/TribunBatam.com)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Vonis Mati Beruntun Jelang HUT Kemerdekaan RI, 3 Orang Dari TNI Polri, 1 Orang Penjahat Kampung

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan