Sosok Bripka ML, Oknum Polres Luwu Diduga Lecehkan Tahanan Wanita, Terancam PTDH
Bripka ML diduga tiga kali mencabuli tahanan perempuan di sel Polres Luwu sejak Juli 2025. Aksi terakhir terjadi saat piket jaga pada 8 Agustus 2025.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Terjadi dugaan aksi pelecehan tahanan perempuan di sel Polres Luwu, Sulawesi Selatan pada Jumat (8/8/2025) lalu sekitar pukul 06.00 Wita.
Korban berinisial RI (50) merupakan tahanan kasus narkoba.
Setelah ditelusuri, RI sudah tiga kali mengalami dugaan pelecehan sejak Juli 2025 dan baru berani melapor.
Terduga pelaku pelecehan adalah anggota Polres Luwu berinisial Bripka ML.
Bripka (Brigadir Polisi Kepala) adalah pangkat menengah dalam kepolisian Indonesia yang berada di atas Brigadir dan di bawah Aipda.
Bripka ML dapat leluasa masuk sel tahanan perempuan karena bertugas sebagai Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Luwu.
Dugaan pelecehan bermula saat Bripka ML sengaja hendak buang air kecil di sel tahanan korban.
"Namun, ketika melewati tempat tidur korban, terjadilah pelecehan terhadap korban," ungkap Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, Selasa (12/8/2025), dikutip dari TribunTimur.com.
Aksi Bripka ML sempat diketahui tahanan lain dengan membunyikan suara.
"Dari balik tahanan laki-laki, ada yang melihat karena terdengar suara batuk. Hal itu membuat Bripka M mengurungkan niatnya melanjutkan perbuatan," lanjutnya.
Korban telah diperiksa untuk mengungkap tindakan pelaku lainnya.
Baca juga: Tahanan Perempuan di Polres Luwu Lolos dari Aksi Rudapaksa Oknum Polisi Bripka ML
"Mungkin korban sudah tidak bisa memendam lagi. Ada unsur pemaksaan karena sebelumnya sudah terjadi dua kali. Kejadian terakhir ini yang membuat korban berani melapor," imbuhnya.
Setelah ditelusuri, Bripka ML pernah merebut istri orang pada 2023 lalu.
Bripka ML kemudian dijatuhi sanksi etik selama dua tahun hingga September 2025.
Saat melecehkan tahanan, Bripka ML masih menjalani hukuman etik atas kasus sebelumnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.