Sosok Bripka ML, Oknum Polres Luwu Diduga Lecehkan Tahanan Wanita, Terancam PTDH
Bripka ML diduga tiga kali mencabuli tahanan perempuan di sel Polres Luwu sejak Juli 2025. Aksi terakhir terjadi saat piket jaga pada 8 Agustus 2025.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Pravitri Retno W
"Masa hukumannya seharusnya berakhir September ini. Tapi sebelum selesai, dia kembali melakukan pelanggaran," bebernya.
Sehingga, imbuh Mirwan, keluar rekomendasi dari Polres Luwu untuk memberikan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
"Perintah Bapak Kapolres jelas, tidak mentolerir perbuatan yang merusak citra institusi," tandasnya.
Baca juga: Cerita 2 Oknum Polisi Demi Sesuap Nasi: Lakukan Pungli dan Jadi Badut
Korban melaporkan kasus ini ke Propam Polres Luwu pada Jumat (8/8/2025) pukul 09.00 Wita.
Bripka ML langsung menjalani penempatan khusus selama tujuh hari setelah sejumlah saksi diperiksa.
Dalam foto yang beredar terlihat Bripka ML berada di sel khusus sambil menundukkan kepala.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, menyatakan tindakan ML dapat dikategorikan pelanggaran berat.
"Kasus ini sedang diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik dan aturan yang berlaku. Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Bripka ML Diduga 3 Kali Cabuli Tahanan Perempuan Polres Luwu, Terancam Dipecat!
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTimur.com/Muh Suuqi Maulana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.