Kamis, 14 Agustus 2025

Sosok Bripka ML, Oknum Polres Luwu Diduga Lecehkan Tahanan Wanita, Terancam PTDH

Bripka ML diduga tiga kali mencabuli tahanan perempuan di sel Polres Luwu sejak Juli 2025. Aksi terakhir terjadi saat piket jaga pada 8 Agustus 2025.

Penulis: Faisal Mohay
Warta Kota via Tribunnews
ILUSTRASI PELECEHAN - Bripka ML, anggota Polres Luwu, diduga tiga kali mencabuli tahanan perempuan sejak Juli 2025, dengan aksi terakhir terjadi saat piket jaga pada 8 Agustus 2025. Atas perbuatannya, Bripka ML ditahan di sel provos dan direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat. 

"Masa hukumannya seharusnya berakhir September ini. Tapi sebelum selesai, dia kembali melakukan pelanggaran," bebernya.

Sehingga, imbuh Mirwan, keluar rekomendasi dari Polres Luwu untuk memberikan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

"Perintah Bapak Kapolres jelas, tidak mentolerir perbuatan yang merusak citra institusi," tandasnya.

Baca juga: Cerita 2 Oknum Polisi Demi Sesuap Nasi: Lakukan Pungli dan Jadi Badut

Korban melaporkan kasus ini ke Propam Polres Luwu pada Jumat (8/8/2025) pukul 09.00 Wita.

Bripka ML langsung menjalani penempatan khusus selama tujuh hari setelah sejumlah saksi diperiksa.

Dalam foto yang beredar terlihat Bripka ML berada di sel khusus sambil menundukkan kepala.

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, menyatakan tindakan ML dapat dikategorikan pelanggaran berat.

"Kasus ini sedang diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik dan aturan yang berlaku. Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Bripka ML Diduga 3 Kali Cabuli Tahanan Perempuan Polres Luwu, Terancam Dipecat!

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTimur.com/Muh Suuqi Maulana)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan