Hak Angket Pemakzulan Sudewo Disepakati DPRD Pati, Begini Respons Partai Golkar
Golkar respons terukur hak angket pemakzulan Bupati Sudewo demi jaga stabilitas politik Pati dan hindari gesekan di masyarakat.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
PEMAKZULAN SUDEWO - Kabupaten Pati, Jawa Tengah saat ini menjadi sorotan setelah sang Bupati, Sudewo, dituntut mundur dari jabatannya. Sudewo didesak mundur oleh massa aksi demonstrasi yang digelar di pusat Kabupaten Pati, Rabu (13/8/2025). DPRD Pati menggelar Sidang Paripurna, menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo, Rabu (13/8/2025). Hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA
Berdasarkan putusan MA, Mendagri wajib memberhentikan kepala daerah dalam waktu maksimal 30 hari.
Alasan Pemakzulan yang Diakui UU
Melanggar sumpah/janji jabatan
Tidak melaksanakan kewajiban
Melakukan perbuatan tercela (misalnya: korupsi, narkoba, zina)
Menggunakan dokumen palsu saat pencalonan
Terbukti melakukan tindak pidana berat
Proses ini bersifat konstitusional dan tidak bisa dilakukan secara sepihak, meskipun ada tekanan publik atau demonstrasi.
Berita Terkait
Baca Juga
Gonjang-Ganjing Pati Jadi Sorotan, DPR Ingatkan Kepala Daerah Jangan Berjarak dengan Rakyat |
![]() |
---|
Pimpinan DPR Rapat Bareng Mendagri Antisipasi Gejolak Kenaikan PBB di Pati Terjadi di Daerah Lain |
![]() |
---|
Sosok Zulfikar Arse Sadikin, Legislator Golkar yang Berkata Anggota DPR Sulit Dapat Uang Halal |
![]() |
---|
Dasco: Pembentukan Pansus Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Sudah 'On the Track' |
![]() |
---|
Cak Imin Serahkan Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Berproses di DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.