Jumat, 15 Agustus 2025

Hak Angket Pemakzulan Sudewo Disepakati DPRD Pati, Begini Respons Partai Golkar

Golkar respons terukur hak angket pemakzulan Bupati Sudewo demi jaga stabilitas politik Pati dan hindari gesekan di masyarakat.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Hak Angket Pemakzulan Sudewo Disepakati DPRD Pati, Begini Respons Partai Golkar
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
PEMAKZULAN SUDEWO - Kabupaten Pati, Jawa Tengah saat ini menjadi sorotan setelah sang Bupati, Sudewo, dituntut mundur dari jabatannya. Sudewo didesak mundur oleh massa aksi demonstrasi yang digelar di pusat Kabupaten Pati, Rabu (13/8/2025). DPRD Pati menggelar Sidang Paripurna, menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo, Rabu (13/8/2025). Hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA

Berdasarkan putusan MA, Mendagri wajib memberhentikan kepala daerah dalam waktu maksimal 30 hari.

Alasan Pemakzulan yang Diakui UU

Melanggar sumpah/janji jabatan

Tidak melaksanakan kewajiban

Melakukan perbuatan tercela (misalnya: korupsi, narkoba, zina)

Menggunakan dokumen palsu saat pencalonan

Terbukti melakukan tindak pidana berat

Proses ini bersifat konstitusional dan tidak bisa dilakukan secara sepihak, meskipun ada tekanan publik atau demonstrasi. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan