Hak Angket Pemakzulan Sudewo Disepakati DPRD Pati, Begini Respons Partai Golkar
Golkar respons terukur hak angket pemakzulan Bupati Sudewo demi jaga stabilitas politik Pati dan hindari gesekan di masyarakat.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Glery Lazuardi

Pansus hak angket dibentuk di tengah demonstrasi warga di depan Kantor Bupati Pati yang menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.
Aksi demo besar-besaran di depan Kantor Bupati Pati berlangsung sejak Rabu pagi. Demonstrasi itu berujung ricuh menyebabkan puluhan korban dirawat di rumah sakit.
Berikut tahapan pemakzulan kepala daerah oleh DPRD berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tahapan Pemakzulan Kepala Daerah oleh DPRD
Penggunaan Hak Angket
DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran oleh kepala daerah.
Pansus bekerja maksimal selama 60 hari untuk mengumpulkan bukti dan menyusun rekomendasi.
Rapat Paripurna DPRD
Hasil penyelidikan dibawa ke rapat paripurna yang harus dihadiri minimal ¾ anggota DPRD.
Keputusan pemakzulan harus disetujui oleh ⅔ dari anggota yang hadir.
Pengajuan ke Mahkamah Agung (MA)
DPRD mengajukan pendapat resmi ke MA untuk uji substansi dugaan pelanggaran.
MA menilai apakah pelanggaran cukup berat untuk memberhentikan kepala daerah.
Keputusan MA Bersifat Final
Jika MA menyetujui, hasilnya bersifat final dan mengikat.
Pemberhentian oleh Menteri Dalam Negeri
Gonjang-Ganjing Pati Jadi Sorotan, DPR Ingatkan Kepala Daerah Jangan Berjarak dengan Rakyat |
![]() |
---|
Pimpinan DPR Rapat Bareng Mendagri Antisipasi Gejolak Kenaikan PBB di Pati Terjadi di Daerah Lain |
![]() |
---|
Sosok Zulfikar Arse Sadikin, Legislator Golkar yang Berkata Anggota DPR Sulit Dapat Uang Halal |
![]() |
---|
Dasco: Pembentukan Pansus Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Sudah 'On the Track' |
![]() |
---|
Cak Imin Serahkan Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Berproses di DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.