Jumat, 15 Agustus 2025

Hak Angket Pemakzulan Sudewo Disepakati DPRD Pati, Begini Respons Partai Golkar

Golkar respons terukur hak angket pemakzulan Bupati Sudewo demi jaga stabilitas politik Pati dan hindari gesekan di masyarakat.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Hak Angket Pemakzulan Sudewo Disepakati DPRD Pati, Begini Respons Partai Golkar
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
PEMAKZULAN SUDEWO - Kabupaten Pati, Jawa Tengah saat ini menjadi sorotan setelah sang Bupati, Sudewo, dituntut mundur dari jabatannya. Sudewo didesak mundur oleh massa aksi demonstrasi yang digelar di pusat Kabupaten Pati, Rabu (13/8/2025). DPRD Pati menggelar Sidang Paripurna, menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo, Rabu (13/8/2025). Hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA

Pansus hak angket dibentuk di tengah demonstrasi warga di depan Kantor Bupati Pati yang menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.

Aksi demo besar-besaran di depan Kantor Bupati Pati berlangsung sejak Rabu pagi. Demonstrasi itu berujung ricuh menyebabkan puluhan korban dirawat di rumah sakit.

Berikut tahapan pemakzulan kepala daerah oleh DPRD berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tahapan Pemakzulan Kepala Daerah oleh DPRD

Penggunaan Hak Angket

DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran oleh kepala daerah.

Pansus bekerja maksimal selama 60 hari untuk mengumpulkan bukti dan menyusun rekomendasi.

Rapat Paripurna DPRD

Hasil penyelidikan dibawa ke rapat paripurna yang harus dihadiri minimal ¾ anggota DPRD.

Keputusan pemakzulan harus disetujui oleh ⅔ dari anggota yang hadir.

Pengajuan ke Mahkamah Agung (MA)

DPRD mengajukan pendapat resmi ke MA untuk uji substansi dugaan pelanggaran.
MA menilai apakah pelanggaran cukup berat untuk memberhentikan kepala daerah.

Keputusan MA Bersifat Final

Jika MA menyetujui, hasilnya bersifat final dan mengikat.

Pemberhentian oleh Menteri Dalam Negeri

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan