Kamis, 21 Agustus 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

MPB: Masyarakat Pati Sudah Tak Ingin Bupati Sudewo Menjabat, Sudah Tak Layak

Mulyati Korlap Masyarakat Pati Bersatu mengatakan Masyarakat Pati Bersatu Desak Bupati Sudewo Mundur, Aksi Protes Dipastikan Berlanjut

Tribunjateng/Mazka Hauzan
DILEMPAR SANDAL-BOTOL - Bupati Pati, Sudewo dilempar sandal hingga air mineral saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025). Mulyati Korlap Masyarakat Pati Bersatu mengatakan Masyarakat Pati Bersatu Desak Bupati Sudewo Mundur, Aksi Protes Dipastikan Berlanjut 

Ia menilai masyarakat Pati sejatinya bukanlah masyarakat yang anarkis, melainkan memiliki tekad kuat untuk memperjuangkan aspirasi dengan cara damai.

"Masyarakat Pati bukan masyarakat yang anarkis, jadi ibaratnya masyarakat Pati ini sudah benar-benar ingin beliau mundur, turun dari jabatan," tutup Mulyati.

Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo Terus Bergulir

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati untuk Pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, terus berproses, termasuk memanggil sejumlah camat dan kepala desa dalam rapat lanjutan di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat, Selasa (19/8/2025).

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati telah membentuk panitia khusus atau Pansus hak angket pemakzulan Bupati Sudewo. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Pati, Rabu (13/8/2025).

Pansus hak angket ini diketuai oleh anggota DPRD dari Fraksi PDI), Bandang Waluyo, dan wakilnya adalah anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Juni Kurnianto.

Adapun, pansus hak angket dibentuk di tengah demonstrasi warga di depan Kantor Bupati Pati yang menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.

Hak angket menjadi alat penting dalam sistem demokrasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Sebab, hak angket adalah hak DPR atau DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dikutip dari TribunJateng.com.

Hak angket diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Pada pasal 199–200 UU MD3, menjelaskan syarat dan tata cara pengusulan hak angket.

Pansus mengundang para Camat dan Kades itu untuk menggali informasi mengenai polemik kebijakan Bupati Pati Sudewo tentang penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah yang mengakibatkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Terdapat tiga camat yang dipanggil, yaitu Camat Pati Kota, Didik Rusdiartono: Camat Margorejo, Arif Fadhillah; dan Camat Wedarijaksa, Eko Purwantoro.

Adapun Kades yang dipanggil juga berjumlah tiga orang. Mereka ialah Pandoyo, Kades Tegalharjo Kecamatan Trangkil yang juga menjabat Ketua Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa Pati (Pasopati).

Kemudian Parmono, Kades Semampir Kecamatan Pati yang juga Ketua Pasopati Kecamatan Pati.

Selanjutnya Andi Warsih, Kades Sambirejo Kecamatan Gabus.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo Terus Bergulir, DPRD Pati Panggil Camat dan Kades

  1. (Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan