Aksi Demonstrasi di Pati
Masyarakat Pati Bersatu Tak Akan Demo Sampai Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo Selesai
Mulyati mengatakan bahwa Masyarakat Pati Bersatu akan terus berjuang sampai Bupati Sudewo mundur dari jabatannya tersebut.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Suci BangunDS
Kolase Tribunnews.com/Tangkapan layar dari YouTube Tribun Jateng
DEMO DI PATI - Ribuan massa sudah memadati Alun-alun Kabupaten Pati, Jawa Tengah untuk berdemonstrasi menuntut Bupati Pati, Sudewo mundur dari jabatannya, Rabu (13/8/2025). Mulyati mengatakan bahwa Masyarakat Pati Bersatu akan terus berjuang sampai Bupati Sudewo mundur dari jabatannya tersebut.
Hak angket diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Pada pasal 199–200 UU MD3, menjelaskan syarat dan tata cara pengusulan hak angket.
Syarat Pengusulan Hak Angket
- Diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR/DPRD dan lebih dari satu fraksi
- Disertai dokumen berisi materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki
Alasan penyelidikan
- Disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari ½ jumlah anggota
- Keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½ anggota yang hadir
Langkah-Langkah Penggunaan Hak Angket
- Usulan disampaikan ke pimpinan DPR/DPRD
- Dibahas dalam rapat paripurna dan dibagikan ke seluruh anggota
- Badan Musyawarah menjadwalkan pembahasan
- Pengusul diberi kesempatan menjelaskan secara ringkas
- Jika disetujui, dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan penyelidikan
(Tribunnews.com/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.