Aksi Demonstrasi di Pati
Warga Buat Petisi Pati Bergerak, Pastikan DPRD Tak 'Main Mata' dan Segera Makzulkan Bupati Sudewo
Masyarakat Pati mendesak agar Pansus DPRD tidak berhenti sebatas formalitas, tapi juga bekerja serius dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
"Kami menolak segala bentuk permainan politik yang melemahkan perjuangan rakyat. Pemakzulan ini bukan sekadar soal kursi kekuasaan, tapi soal martabat masyarakat Pati."
"Bersama, kita kawal Pansus hingga akhir!" bunyi petisi Pati Bergerak, dikutip pada Kamis.
Tujuan Petisi
Inisiator penggalang petisi Pati Bergerak, Em Sastroatmodjo, mengatakan bahwa petisi ini, merupakan upaya Masyarakat Pati Bersatu untuk fokus mengawasi dan mengawal Pansus yang sudah berjalan.
“Pansus jangan jadi sandiwara politik. Kami ingin ada keberanian DPRD untuk benar-benar menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati."
"Kalau terbukti, pemakzulan harus jalan sesuai aturan," ujar Sastroatmodjo.
Sastroatmodjo menyatakan bahwa warga menyuarakan kekecewaan atas kebijakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen melalui Perbup Nomor 17 Tahun 2025, yang dinilai memberatkan rakyat dan memicu gejolak sosial.
Meski kebijakan tersebut sudah dibatalkan, warga menilai masalah tidak boleh berhenti.
Sastroatmodjo menambahkan, petisi ini juga dimaksudkan untuk memastikan DPRD tidak “main mata” dengan eksekutif atau "masuk angin".
“Suara rakyat Pati jelas. Kami ingin DPRD berpihak pada kami, bukan kepentingan elite. Petisi ini adalah pengingat bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat,” tegas dia.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati telah membentuk panitia khusus atau Pansus hak angket pemakzulan Bupati Sudewo. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Pati, Rabu (13/8/2025).
Pansus hak angket ini diketuai oleh anggota DPRD dari Fraksi PDI, Bandang Waluyo dan wakilnya adalah anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Juni Kurnianto.
Adapun, pansus hak angket dibentuk di tengah demonstrasi warga di depan Kantor Bupati Pati yang menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.
Hak angket menjadi alat penting dalam sistem demokrasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
Sebab, hak angket adalah hak DPR atau DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.