Selasa, 28 Oktober 2025

Bukan Cuma EDC, KPK Juga Telisik Korupsi Pengadaan Alat Ukur BBM di Proyek SPBU Pertamina

Dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023, KPK juga dalami pengadaan Alat Ukur BBM

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PROYEK DIGITALISASI SPBU - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta. Dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023, KPK juga dalami pengadaan Alat Ukur BBM.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
  • KPK tak hanya fokus pada pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC), tetapi juga mencakup Automatic Tank Gauge (ATG) atau alat pengukur volume bahan bakar di tangki.
  • KPK saat ini sedang mendalami satu paket pengadaan yang terdiri dari kedua item tersebut.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. 

Terbaru, KPK menegaskan bahwa fokus penyidikan tidak hanya pada pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC), tetapi juga mencakup Automatic Tank Gauge (ATG) atau alat pengukur volume bahan bakar di tangki.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan KPK saat ini sedang mendalami satu paket pengadaan yang terdiri dari kedua item tersebut.

"Kalau kita bicara digitalisasi SPBU, tidak hanya terkait dengan mesin EDC-nya yang mencatat pelat nomor kendaraan, kemudian untuk transaksi pembayaran. Akan tetapi, juga termasuk alat untuk mengecek ketersediaan dari BBM di dalam tangki itu,” kata Budi kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Proyek digitalisasi strategis yang mencakup lebih dari 5.000 SPBU ini diketahui dikerjakan oleh PT Telkom Indonesia (Persero) dan hasilnya digunakan di lingkungan Pertamina

Proyek ini menelan biaya Rp 3,6 triliun, namun diduga telah merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Ditolak, Eks Dirut Allo Bank Tetap Tersangka Korupsi Mesin EDC

Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak September 2024 dan kini disebut telah memasuki tahap akhir. 

KPK saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. 

Salah satu tersangka yang diumumkan pada 6 Oktober 2025 adalah Elvizar (EL), Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS). 

Elvizar juga diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di sebuah bank BUMN.

Baca juga: KPK Periksa Eks Bos PT Pasifik Cipta Solusi, Diduga Broker Korupsi Pengadaan Mesin EDC Rp2,2 T

Kuasa hukum Elvizar, yang merupakan mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menjelaskan bahwa kliennya hanya mengerjakan porsi kecil dari proyek tersebut. 

Menurut Febri, PT Telkom menugaskan dua anak perusahaannya, PT Sigma (90 persen) dan PT PINS (10 persen).

"Posisi klien saya adalah bagian kecil, kurang dari 50 persen proyek yang dilaksanakan oleh PT PINS. Jadi perusahaan klien kami ini menangani sekitar 4 persen dari total Rp 3,6 triliun proyek," jelas Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved