Seorang ASN Eselon II di Pati Dicopot dari Jabatannya oleh Sudewo padahal Baru Sebulan Menjabat
Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah panggil ASN Eselon II yang diturunkan jadi staf oleh Bupati Sudewo, padahal baru sebulan menjabat.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - DPRD Pati, Jawa Tengah kembali gelar menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, Kamis (21/8/2025).
Kali ini, rapat untuk memanggil Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan perlakukan 'tak biasa' dari Sudewo.
Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati mencium adanya kejanggalan dalam proses mutasi puluhan ASN pada masa kepemimpinan Sudewo.
Teguh Bandang Waluyo selaku Ketua Pansus menuturkan hal tersebut, Kamis (21/8/2025).
Pansus Hak Angket ini, dibentuk DPRD Pati sebagai langkah tuntutan masyarakat untuk pemakzulan Sudewo.
Pemakzulan sendiri merupakan proses resmi untuk memberhentikan seorang pejabat dari jabatannya, sebelum masa tugasnya berakhir.
Kepala daerah seperti gubernur atau bupati bisa dimakzulkan oleh presiden atas usulan DPRD, apabila terbukti melanggar sumpah jabatan atau melakukan pelanggaran hukum yang pemeriksaannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Pansus Hak Angket DPRD Pati tersebut diketuai oleh Teguh Bandang Waluyo dari Fraksi PDIP dan wakilnya Juni Kurnianto dari Demokrat.
Pembentukan pansus tersebut merupakan respons atas meningkatnya konflik antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Terbaru, seorang ASN di lingkup Pemkab Pati bernama Agus Eko Wibowo, diturunkan jabatannya dari Eselon II ke staf biasa.
Agus mengaku kaget saat menerima Surat Keputusan (SK) Bupati pada Juli 2025, lalu.
Baca juga: Ahmad Husein Dulu Dianggap Pejuang Warga Pati, Kini Dicap Sengkuni setelah Dirangkul Sudewo
Dalam SK tersebut, Agus dinyatakan diberhentikan dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Sebelumnya, Agus merupakan ASN Eselon II dengan jabatan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Ia hanya satu bulan mengemban jabatannya tersebut, setelah sebelumnya ia menjabat sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Pati.
Agus yang menerima SK melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ini, kini menjadi staf biasa di Sekretariat Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus).
“Saya juga bingung. Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan hasil rapat tim penilai kinerja Kabupaten Pati, saya telah melakukan perbuatan secara tidak sah, termasuk di dalamnya menyuruh orang lain untuk menghilangkan barang milik Pemkab Pati, termasuk di dalamnya dokumen milik Pemkab Pati. Saya bingung karena di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya tidak ada terkait itu,” kata Agus, dikutip dari TribunJateng.com.
Ia menyampaikan hal tersebut di hadapan Pansus Hak Angket DPRD Pati.
Agus menceritakan, sebelum mendapatkan SK tersebut, ia menjalani BAP pada 14 Juli 2025 atas panggilan Teguh Widyatmoko, Isnpektur Daerah yang kini menjabat.
Dalam BAP tersebut, Agus hanya menandatangani dua poin, yakni terkait proses mutasi auditor P2UPD dan pergantian pengurus barang lama ke baru.
Lalu pada 18 Juli 2025, ia diminta datang oleh Plt Kepala BKPSDM Pati, Yogo Wibowo.
“Ternyata di sana saya disodori SK Bupati terkait pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama,” ucap Agus.
Agus pun heran, karena pertimbangan penurunan jabatannya adalah menyuruh orang lain untuk menghilangkan dokumen milik pemerintah daerah.
Padahal, hal tersebut tak pernah ia lakukan dan tak tercantum dalam BAP.
“Saya bingung begitu saya dituduh menghilangkan atau memerintahkan menghilangkan barang daerah. Sebab, mulai 5 Juni 2025, saya sudah menjadi staf ahli dan tidak memiliki hak dan kewenangan terkait tupoksi inspektorat,"
"Semua terkait dokumen, berita acara, keuangan, aset, sudah saya serahkan ke Plt Inspektur baru, pengganti saya waktu itu, yakni Pak Riyoso,” ujar Agus.
Baca juga: Warga Pati dan Bone Demo, Irman Gusman Minta Pemerintah Daerah Diskusi dengan Publik Soal Tarif PBB
Ia mengatakan, semua dokumen sudah diserahkan kepada Plt Inspektur pada 5 Juni 2025.
"Dokumen hard copy semua ada, tidak ada yang hilang. Saya bilang, saya tidak gila, saya sudah berjuang untuk capaian tindak lanjut BPK nomor 1 se-Indonesia, masa dokumennya saya hilangkan. Toh misalkan dokumen hilang, atau gedung inspektorat dibakar sekalipun, masih ada aplikasi SIPPN. Dokumen sudah diunggah semua di sana. Jadi hard copy maupun soft copy tidak ada yang hilang," jelas dia.
Agus pun merasa heran dengan keputusan yang ia alami, terlebih kinerjanya bisa dibilang tidak ada yang menyimpang.
“Posisi kinerja pekerjaan tindak lanjut BPK pada 2019 dan sampai tiga tahun setelahnya, Pemkab Pati di kisaran rangking 21-25 se-Jateng. Tapi dua tahun terakhir, progresnya dipantau BPK, pada masa kepemimpinan Pak Agus progres tindak lanjut BPK Pemkab Pati nomor 1 se-Jateng dan nasional,” ucap Agil.
Anggota Pansus Hak Angket DPRD Pati, Muslihan pun menilai ada kejanggalan dalam proses mutasi dan penurunan jabatan ini.
"Terkait proses penurunan jabatan, kronologis yang disampaikan sangat memprihatinkan. Ternyata banyak hal yang jadi kejanggalan. Seharusnya tidak seperti itu. Selain jeda waktu yang sangat singkat, BAP-nya juga menurut kami tidak sesuai. Menurut kami hanya alasan yang tidak sesuai dengan yang dilakukan Pak Agus," jelas dia.
Penurunan jabatan ini, dinilai Muslihan ada indikasi kezaliman karena dari Eselon II tidak turun menjadi Eselon III atau IV, namun langsung jadi staf.
“Ini menjadi hal memprihatinkan. Kami merasa Pak Agus ini juga potensial, masih muda, belum ada hal (alasan) yang sekiranya untuk diturunkan jabatannya. Akan tetapi BAP menurut kami hanya karangan saja. Tapi kami belum menyimpulkan, karena nanti kesimpulan baru ada pada akhir proses Pansus,” tandas dia.
Mutasi ASN yang Tak Loyal
Teguh Bandang Waluyo Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati mengatakan, timnya menemukan adanya kejanggalan terkait alasan ASN dimutasi.
Bahkan, ia mengungkapkan ada pejabat eselon dua yang diturunkan jadi staf biasa oleh Sudewo.
"Mantan Inspektur daerah, dari eselon dua turun menjadi staf."
"Kami tanyakan data-datanya ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), bukti pemeriksaan kami minta semua, ternyata tidak memiliki,” kata Bandang.
Kepada TribunJateng.com, Bandang mengatakan alasan mutasi jabatan kepada sejumlah ASN oleh Sudewo dinilai mengada-ada dan menurutnya tak ada dasar hukum.
“Banyak kasus mutasi yang masuk ke Pansus," lanjut Bandang.
Baca juga: 8 Hari Hilang usai Didemo, Bupati Pati Sudewo Akhirnya Muncul, Sempat Sakit, tapi Sudah Sembuh
Ia menceritakan, ada ASN yang bertugas di ujung utara Kabupaten Pati tiba-tiba dimutasi ke daerah paling selatan.
"Sudah kami tanyakan langsung ke pihak BKPSDM, mengapa ada yang dipindah dari Dukuhseti (ujung utara) ke Sukolilo (ujung selatan),"
"Atau dipindah dari sekolah di Jaken ke Tayu itu bagaimana?" ujar Bandang.
Diketahui, jarak antara Dukuhseti dan Sukolilo ada sekitar 65 kilometer atau perjalanan hampir dua jam menggunakan mobil.
Sementara Jaken yang merupakan ujung selatan Pati bagian timur ke Tayu berjarak lebih dari 40 kilometer.
Saat ditanya apa alasan mutasi tersebut, Bandan menjawab karena para ASN tersebut tidak loyal pada pimpinan.
"Alasannya adalah semacam, karena dia tidak loyal pada pimpinan."
"Ini tidak ada dasar hukumnya, sehingga kami tanyakan ke situ,” jelas Bandang.
Proses mutasi, lanjut Bandang juga dinilai janggal.
Ia menyoroti proses mutasi pada 8 Mei 2025, namun surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru turun pada 15-16 Mei 2025.
Bandang menyebut, proses mutasi harusnya runtut dari Bupati ke Gubernur, ke BKN, dan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh Sudewo.
"Izin ini harusnya ada runtutan dari Bupati ke Gubernur, ke BKN, baru ke Mendagri, ini tidak dilakukan."
"Ternyata pada 8 Mei 2025 mutasi, (izin) Mendagri baru turun 8 Mei 2025 itu juga. Lucunya dari BKN pada 15-16 Mei 2025."
Baca juga: Soal Pemanggilan Bupati Pati Sudewo, KPK: Kita Tunggu Apakah Nanti Hadir
"Setelah mutasi, baru muncul izin itu. Berarti kami meyakini ada persoalan di dalamnya," kata dia.
Dari pembahasan dalam Tim Pansus, Bandang pun merasa ada yang tak beres dari proses mutasi total 89 ASN oleh Bupati Sudewo tersebut.
Saat ini, pihaknya belum bisa menyampaikan kesimpulan karena harus mendalaminya terlebih dahulu dengan tim ahli.
"Tapi temuan ini sudah ada, data sudah lengkap. 89 mutasi kami merasa ada yang janggal,"
"Pertanyaannya, SK ini sah atau tidak?. Kebijakannya betul atau tidak? Masyarakat bisa menilai,"
"Tetapi kami di Pansus akan menyimpulkan nanti dengan tim ahli kami," pungkas Bandang.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sosok Agus Eko Wibowo, ASN Yang Protes Jabatannya Dicopot Mendadak Bupati Pati
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Mazka Hauzan Naufal)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.