Selasa, 26 Agustus 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

2 'Tembok' di Depan Sudewo, Hadapi Pansus Hak Angket DPRD dan KPK

Bupati Pati, Sudewo hadapi dua 'tembok' besar di masa jabatannya yang masih seumur jagung ini. Soal dugaan korupsi DJKA dan proses pemakzulannya

Tribun Jateng
BUPATI PATI SUDEWO - Tangkap Layar video Bupati Pati Sudewo saat memberikan pernyataannya usai didemo oleh Warga Pati yang menuntut dirinya lengser. Bupati Pati, Sudewo hadapi dua 'tembok' besar di masa jabatannya yang masih seumur jagung ini. Soal dugaan korupsi DJKA dan proses pemakzulannya 

TRIBUNNEWS.COM - Sudewo, Bupati Pati, Jawa Tengah hadapi dua "rintangan" di masa jabatannya yang masih seumur jagung ini.

Sudewo dilantik jadi Bupati Pati pada Februari 2025 lalu.

Tak lama menjabat, ia sudah mengeluarkan kebijakan kontroversial, yakni menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.

Hal tersebut menuai gelombang protes dari warga Pati hingga terjadi demo besar-besaran untuk menurunkan jabatannya.

Meski kebijakan menaikkan PBB-P2 tersebut telah dibatalkan, masyarakat Pati tetap meminta Sudewo turun dari jabatannya.

DPRD Pati pun membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Sudewo.

Ternyata, Sudewo tak hanya menghadapi satu tembok saja, Pansus Hak Angket DPRD Pati.

Ia juga kini harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sudewo Diduga Terima Suap

Sudewo terseret dalam kasus dugaan korupsi yang berlokasi di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Sumatera Selatan pada saat ia menjabat sebagai DPR RI.

Saat itu, ada proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jateng, khususnya di Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso pada tahun 2018-2022 oleh DJKA.

KPK pun mengendus adanya suap hingga manipulasi tender hingga aliran dana ke sejumlah pejabat.

Baca juga: Sempat Mangkir, Bupati Pati Sudewo Akan Diperiksa KPK pada 27 Agustus Kasus Dugaan Suap di DJKA

Awal terungkapnya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan Balai Perkeretaapian DJKA pada 2023 lalu.

Dalam OTT tersebut, sejumlah pejabat DJKA dan pihak swasta di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya diamankan KPK.

Diduga, para pejabat DJKA menerima suap dari pengusaha yang jadi pelaksana proyek.

Dalam pengembangan penyelidikan, KPK menduga Sudewo terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.

Rumah Sudewo pun digeledah pada November 2023, saat ia menjabat sebagai DPR RI.

Rumahnya digeledah karena namanya disebut oleh dua terdakwa, Putu Sumarjaya sebagai Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah.

Pada November 2023, Putu menyebut Sudewo menerima aliran dana "commitment fee" proyek jalur kereta api.

Lalu terdakwa Bernard Hasibuan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BTP Jawa Bagian Tengah juga menyebut nama Sudewo.

Ia mengaku menyerahkan uang Rp500 juta ke Sudewo melalui stafnya.

Uang tunai senilai Rp3 miliar disita, termasuk uang asing dari penggeledahan rumah Sudewo.

Uang tersebut juga diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai barang bukti dalam sidang perkara DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang, 9 November 2023.

Sudewo yang dipanggil sebagai saksi membantah uang tersebut hasil suap.

Ia mengatakan uang tersebut sebagai akumulasi dari gajinya selama menjabat di DPR dan hasil usaha pribadinya.

Mangkir Dipanggil KPK

Pada Jumat (22/8/2025) lalu, Sudewo juga dipanggil KPK dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya ini.

Baca juga: Sudewo, Kenaikan PBB 250 Persen, Dugaan Terima Aliran Dana DJKA hingga Teguran Gerindra

Namun, ia mangkir dalam pemanggilan penyidik KPK.

Mangkir adalah ketidakhadiran atau absen dari suatu kewajiban tanpa izin atau alasan yang sah.

Budi Prasetyo selaku Juru Bicara KPK mengatakan, Sudewo tak hadir karena sudah ada jadwal lain.

"Yang bersangkutan (Sudewo) ada keperluan lain yang sudah terjadwal," ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025). 

KPK kpun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sudewo.

"Yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir pada tanggal 27 Agustus 2025,"  ujar Budi Prasetyo.

Berhadapan dengan Pansus Hak Angket DPRD Pati

"Tembok" kedua yang harus dihadapi Sudewo adalah Pansus Hak Angket DPRD Pati.

Pansus Hak Angket tersebut dibentuk DPRD Pati setelah warga Pati gelar demo lengserkan Sudewo pada 13 Agustus 2025 lalu.

Pansus Hak Angket ini, dibentuk DPRD Pati sebagai langkah tuntutan masyarakat untuk pemakzulan Sudewo.

Pemakzulan sendiri merupakan proses resmi untuk memberhentikan seorang pejabat dari jabatannya, sebelum masa tugasnya berakhir.

Kepala daerah seperti gubernur atau bupati bisa dimakzulkan oleh presiden atas usulan DPRD, apabila terbukti melanggar sumpah jabatan atau melakukan pelanggaran hukum yang pemeriksaannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Pansus Hak Angket DPRD Pati tersebut diketuai oleh Teguh Bandang Waluyo dari Fraksi PDIP dan wakilnya Juni Kurnianto dari Demokrat.

Pembentukan pansus tersebut merupakan respons atas meningkatnya konflik antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Mengutip TribunJateng.com, Sudewo mengaku siap hadir apabila Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati memanggilnya.

Baca juga: KPK Akan Dibanjiri Surat dari Pati dan Didatangi Demonstran, Diminta Jadikan Sudewo Tersangka

"Ya. Insyaallah (saya datang ke Pansus, jika dipanggil)," kata Sudewo kepada Tribun Jateng, Jumat (22/8/2025).

"Mangga. Saya menghormati proses di sana (DPRD) berjalan," sambungnya.

Pansus Cium Kejanggalan Mutasi

DPRD Pati, Jawa Tengah kembali gelar menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, Kamis (21/8/2025).

Kali ini, rapat untuk memanggil Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan perlakukan 'tak biasa' dari Sudewo.

Terbaru, seorang ASN di lingkup Pemkab Pati bernama Agus Eko Wibowo, diturunkan jabatannya dari Eselon II ke staf biasa.

Agus mengaku kaget saat menerima Surat Keputusan (SK) Bupati pada Juli 2025, lalu.

Ia hanya satu bulan mengemban jabatannya tersebut, setelah sebelumnya ia menjabat sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Pati.

Agus yang menerima SK melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ini, kini menjadi staf biasa di Sekretariat Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus).

“Saya juga bingung. Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan hasil rapat tim penilai kinerja Kabupaten Pati, saya telah melakukan perbuatan secara tidak sah, termasuk di dalamnya menyuruh orang lain untuk menghilangkan barang milik Pemkab Pati, termasuk di dalamnya dokumen milik Pemkab Pati. Saya bingung karena di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya tidak ada terkait itu,” kata Agus, dikutip dari TribunJateng.com.

Ia menyampaikan hal tersebut di hadapan Pansus Hak Angket DPRD Pati.

Agus menceritakan, sebelum mendapatkan SK tersebut, ia menjalani BAP pada 14 Juli 2025 atas panggilan Teguh Widyatmoko, Inspektur Daerah yang kini menjabat.

Dalam BAP tersebut, Agus hanya menandatangani dua poin, yakni terkait proses mutasi auditor P2UPD dan pergantian pengurus barang lama ke baru.

Lalu pada 18 Juli 2025, ia diminta datang oleh Plt Kepala BKPSDM Pati, Yogo Wibowo.

“Ternyata di sana saya disodori SK Bupati terkait pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama,” ucap Agus.

Baca juga: Warga Pati Jateng Kirim Ribuan Surat ke KPK Agar Tetapkan Bupati Sudewo Jadi Tersangka

Agus pun heran, karena pertimbangan penurunan jabatannya adalah menyuruh orang lain untuk menghilangkan dokumen milik pemerintah daerah.

Padahal, hal tersebut tak pernah ia lakukan dan tak tercantum dalam BAP.

“Saya bingung begitu saya dituduh menghilangkan atau memerintahkan menghilangkan barang daerah. Sebab, mulai 5 Juni 2025, saya sudah menjadi staf ahli dan tidak memiliki hak dan kewenangan terkait tupoksi inspektorat,"

"Semua terkait dokumen, berita acara, keuangan, aset, sudah saya serahkan ke Plt Inspektur baru, pengganti saya waktu itu, yakni Pak Riyoso,” ujar Agus.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bupati Pati Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Pembangunan Jalur KA

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto/Ilham Rian Pratama)(TribunJateng.com, Mazka Hauzan Naufal)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan