Kamis, 28 Agustus 2025

Apa Motif Polisi yang Bunuh Pacarnya di Indramayu? Ini Kata Kapolres

Motif polisi yang bunuh pacarnya sendiri di Indramayu, Jawa Barat masih misterius. Polres masih melakukan pemeriksaan, pengacara sebut berencana

TRIBUNJABAR.ID/HANDHIKA RAHMAN
PELAKU PEMBUNUHAN - Alvian Maulana Sinaga pelaku pembunuhan Putri Apriyani saat digiring ketika ditampilkan ke publik saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025). Motif polisi yang bunuh pacarnya sendiri di Indramayu, Jawa Barat masih misterius, Polres masih melakukan pemeriksaan. 

Diketahui, dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu kemarin, Selasa (26/8/2025), Alvian Sinaga dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Sikap kami sangat kecewa berat, hukuman 15 tahun penjara saja sangat tidak memuaskan untuk kami keluarga korban," ujar dia.

Sementara itu, Toni RM selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan bahwa pasal tersebut mengatur soal pembunuhan.

"Pasal 338 ini mengatur soal pembunuhan, di mana ancamannya paling lama 15 tahun, sedangkan 351 ini penganiayaan yang mengakibatkan mati,"

"Kalau pakai pasal itu, justru hukumannya cuma 7 tahun," ujar dia.

Apabila pasal tersebut disangkakan polisi kepada Alvian, tentu membuat keluarga korban kecewa.

"Beliau menyampaikan kepada saya bahwa sudah dirilis pelakunya ini oleh Kapolres, kemudian pasal yang dikenakan itu 338 dan atau 351,"

"Pak Kasat memberikan pemahaman kepada saya, sementara masih pasal itu, alasannya adalah karena Bripda Alvian ini atau tersangka ini belum diperiksa," ujar dia.

Toni juga memaklumi soal penerapan pasal terhadap tersangka karena saat konferensi pers, Alivan baru saja sampai dari NTT dan belum sempat diperiksa.

Ia memutuskan untuk menunggu hingga tersangka selesai diperiksa.

Baca juga: 4 Fakta Polisi Bunuh Pacar di Indramayu Diringkus: Dipecat dari Polri hingga Dugaan Motif

"Saya juga minta kepada Pak Kasat kalau sudah ditemukan unsur pembunuhan berencananya yaitu Pasal 340 KUHP mohon kabari saya," ujar dia.

Kepada pihak keluarga korban, ia meminta untuk menghormati dahulu proses pemeriksaan yang masih dilakukan pihak kepolisian.

"Biarkan penyidik melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah ada perencanaan atau tidak, masuk tidak unsur pidananya," ujar Toni.

Sebelumnya, Toni juga mengapresiasi kerja polri dalam menangkap Alvian.

Ia juga berharap Alvian dihukum mati.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan