Apa Motif Polisi yang Bunuh Pacarnya di Indramayu? Ini Kata Kapolres
Motif polisi yang bunuh pacarnya sendiri di Indramayu, Jawa Barat masih misterius. Polres masih melakukan pemeriksaan, pengacara sebut berencana
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Suci BangunDS
"Saat ini dia masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati," ujar Toni, dikutip dari TribunJabar.id.
Alasan Toni ingin pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana adalah karena adanya bukti-bukti kuat yang ditemukan selama proses penyelidikan.
Mulai dari hilangnya uang tabungan pada rekening korban.
"Terlihat dari rekaman CCTV dimana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 05.04 WIB,"
"Saat keluar pukul 05.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp32 juta," ujar dia.
Toni menduga, motif dari pembunuhan ini adalah masalah uang.
Hal tersebut terungkap setelah Toni mendapati uang puluhan juta dari rekening Putri berpindah ke rekening pelaku.
Mengutip TribunJabar.id, perpindahan uang tersebut terjadi pada dini hari sebelum korban ditemukan tewas.
"Patut diduga motifnya ini dikarenakan Bripda Alvian Maulana Sinaga berusaha menguasai uang milik Putri," ujar Toni, Jumat (15/8/2025).
Baca juga: Sosok Bripda Alvian, Tersangka Pembunuhan Putri Apriyani, Kabur dari Indramayu ke Dompu NTB
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polres Indramayu Dalami Motif dan Modus Mantan Polisi yang Bakar Putri Apriyani dalam Kamar Kos
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Handhika Rahman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.