Sabtu, 30 Agustus 2025

Jasman Tongi Minta Prabowo Bertindak, Tambang Ilegal Kotamobagu Meningkat Usai Pidato Kenegaraan

Jasman Tongi surati Presiden Prabowo. Tambang ilegal di Kotamobagu makin brutal, negara dirugikan, lingkungan terancam rusak.

Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
Ketua KUD Perintis Jasman Tongi menunjukkan lokasi tambang ilegal di Kotamobagu yang kembali aktif usai pidato kenegaraan Presiden. 

Pidato ini disampaikan hanya beberapa hari sebelum laporan aktivitas tambang ilegal kembali muncul di Kotamobagu, Sulawesi Utara, yang ironisnya menunjukkan bahwa tantangan nyata terhadap komitmen tersebut sudah di depan mata.

Sebagai pemimpin KUD Perintis, Jasman telah melaporkan praktik tambang liar ke aparat kepolisian dan bahkan menyurati langsung Presiden Prabowo Subianto, meminta penegakan hukum yang tegas. 

Ia menyoroti dugaan keterlibatan oknum yang membekingi penambang ilegal, serta potensi konflik sosial akibat penguasaan wilayah konsesi oleh pihak tak berizin.

Ketua  KUD Perintis Jasman Tongi dan Pejabat KTT KUD Perintis, Sarwo Edi ST melihat sendiri bagaimana aktivitas ilegal itu makin berani. 

“Kalau aparat sampai kesulitan masuk, apalagi kami sebagai pemegang izin resmi. Ini jelas-jelas menunjukkan ada beking kuat dari oknum tertentu,” kata dia kepada wartawan, Rabu (27/8).

Menurut Jasman, kondisi ini  juga menambahkan bahwa kondisi ini bukan hanya merugikan pemegang izin sah, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

“Ini bisa memperparah kerusakan lingkungan di Kotamobagu dan sekitarnya,” jelas Jasman.

Jasman menuturkan, aktivitas penambangan ilegal telah berlangsung sejak tahun 2022. Padahal  seluruh kegiatan penambangan semestinya dihentikan hingga adanya kejelasan dan izin resmi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM. 

Pada periode Juni hingga Agustus 2025, kegiatan sempat berhenti, namun sejak pertengahan Agustus 2025 para pelaku kembali melakukan penambangan dengan kapasitas yang semakn besar dengan beralasan demi kemakmuran masyarakat.

Para pelaku penambangan ilegal terindikasi menggunakan zat berbahaya seperti Merkuri (amalgamasi) dan Sianida (heap leaching).

“Ini  menimbulkan dampak serius berupa kerusakan lingkungan hidup sertakerugian negara akibat hilangnya cadangan emas yang menjadi aset negara dan telah diberikan hak kelola kepada KUD Perintis ,” tutur Jasman.

Perkiraan kerugian negara akibat pencurian mineral emas sejak tahun 2022 hingga kini mencapai Rp 300 miliar.

Potensi konflik sosial bisa terjadi mengingat adanya pos penjagaan yang didirikan pihak penambang ilegal dan dijaga oleh "oknum" yang menghalangi akses resmi KUD Perintis untuk mengontrol wilayah konsesi.

Oleh sebab itu, KUD Perintis pun sudah mengirimkan surat ke Prabowo agar menindaklanjuti informasi ini.

Dia meminta pemerintah melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan terhadap para pelaku penambangan ilegal. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan