Selasa, 2 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

DPRD Jabar Keluarkan Maklumat Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

Maklumat tersebut dibacakan Ketua DPRD Jabar, Buky Wibawa didampingi sejumlah Wakil Ketua DPRD dan Ketua Fraksi masing-masing partai politik. 

Editor: Erik S
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
SPANDUK COPOT KAPOLRI: Spanduk copot Kapolri terpasang saatsejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung plus melakukan orasi di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Senin (1/9/2025). Para mahaiswa menuntut 8 hal, di antarnya adalah reformasi Polri dan pengesahan RUU Perampasan Aset 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - DPRD Jabar (Jawa Barat) mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Koruptor. Dukungan tersebut tertuang dalam maklumat DPRD Jabar berisi dukungan tuntutan masa aksi, terhadap Pemerintah pusat. 

Maklumat tersebut ditujukan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI berisi empat poin serta Pemprov Jabar berisi enam poin.

Maklumat tersebut dibacakan Ketua DPRD Jabar, Buky Wibawa didampingi sejumlah Wakil Ketua DPRD dan Ketua Fraksi masing-masing partai politik. 

Baca juga: Ibas Ungkap DPR RI Tunggu Urgensi Pemerintah dalam Membahas RUU Perampasan Aset

Pembacaan maklumat, dilakukan di ruang Manglayang, Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (1/9/2029).

Menurut Buky, maklumat tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat yang disampaikan saat unjuk rasa di depan kantor DPRD Jabar pada Jumat 29 Agustus dan Sabtu 30 Agustus 2025. 

"Maka kami dengan ini pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat menyampaikan pernyataan sikap DPRD Provinsi Jawa Barat sebagai berikut:," ujar Buky, saat membacakan isi maklumat 

Berikut isi maklumat DPRD Jabar kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI:

  1. Kami mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Koruptor;
  2. Mendukung pengesahan Rancangan tentang Revisi KUHP;
  3. Mendukung penuh pengusutan hukum yang merenggut korban jiwa almarhum Affan Kurniawan secara adil dan transparan;
  4. Mendukung pelaksanaan reformasi di kepolisian Republik Indonesia.

Maklumat DPRD Jabar kepada Pemerintah Daerah DPRD Provinsi Jawa Barat:

  1. Kebebasan beribadah agar dilindungi dengan baik;
  2. Mengatasi pengangguran dan permaslaahan ketenagakerjaan;
  3. Mengatasi premanisme dan pungutan liar;
  4. Mengatasi kesenjangan dan ketimpangan;
  5. Menertibkan penerima Kartu Indonesia Pintar yang tidak tepat sasaran;
  6. Memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja informal melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

Surat maklumat tersebut ditandatangani Ketua DPRD Jabar, Wakil Ketua DPRD, Ketua komisi dan Ketua Fraksi DPRD Jabar

"Secepatnya (maklumat) itu disampaikan. Iya mungkin itu akan disampaikan oleh masing-masing ketua fraksi," katanya.

Masuk Prolegnas

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Baca juga: Pimpinan DPR Berharap Revisi UU KUHAP Cepat Selesai: Ada RUU Perampasan Aset Menunggu

Hal ini menanggapi salah satu tuntutan masyarakat yakni pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU, dalam demo yang terjadi beberapa waktu belakangan di sejumlah wilayah di tanah air.

“Dalam hal ini tuntutan dari mahasiswa, beberapa elemen masyarakat, terkait RUU Perampasan Aset itu juga sesungguhnya sudah masuk dalam Prolegnas DPR RI,” ujarnya saat konferensi pers di Cikeas, Jawa Barat, Minggu (31/8/2025).

Ibas yang juga merupakan Anggota Komisi XII DPR RI menyampaikan dalam menyusun Undang-Undang ini, parlemen juga memerlukan hadirnya pemerintah untuk menjadi bagian dalam perancangan isi hingga penyelesaian dari UU tersebut.

“Tentu jika RUU Perampasan Aset hari ini dinilai sangat diperlukan dalam waktu yang cepat, kami di Parlemen siap untuk membahasnya. Tentunya kami juga mendukung dan menunggu apakah UU tersebut juga bagian yang perlu dituntaskan oleh pemerintah dan DPR,” ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan