Rabu, 3 September 2025

RUU KUHAP

Pimpinan DPR Berharap Revisi UU KUHAP Cepat Selesai: Ada RUU Perampasan Aset Menunggu

Wakil Ketua DPR Adies Kadir berharap agar Komisi III DPR bisa segera menyelesaikan pembahasan RUU KUHAP setelah terima DIM dari pemerintah.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
PIMPINAN DPR - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Jakarta belum lama ini. Ia berharap Komisi III DPR bisa segera menyelesaikan pembahasan RUU KUHAP setelah terima DIM dari pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum RI Edward Oemar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej  telah mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ke Komisi III DPR RI.

Penyerahan DIM itu dilakukan dalam rapat awal pembahasan RUU KUHAP antara Komisi III DPR RI bersama Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretaris Negara di Gedung DPR Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir berharap agar Komisi III DPR dan pemerintah bisa segera menyelesaikan pembahasan RUU KUHAP tersebut.

"Kita kan inginkan KUHAP ini bisa cepat selesai, karena ini kan KUHAP ini menerapkan hukum beracara yang menerapkan kita undang-undang hukum pidana, ini kan hukum acara pidananya," kata Adies kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Terlebih kata Adies, penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan oleh DPR RI sejak 2023 lalu, akan secara resmi diberlakukan pada awal 2026 nantinya.

Baca juga: Habiburokhman: Komisi III DPR Akan Maraton Bahas RUU KUHAP hingga Akhir Masa Sidang

Sehingga, dengan disegerakannya penyelesaian RUU KUHAP di DPR maka pada awal 2026 mendatang bisa dilakukan sinkronisasi antara kedua beleid tersebut.

"Jadi kita harapkan ini cepat selesai karena harus disinkronkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lalu yang sudah disahkan oleh DPR," ucap dia.

Tak hanya itu, legislator dari Fraksi Golkar tersebut menyatakan, KUHAP yang eksistensi hingga saat ini di Indonesia sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan teknologi sekarang.

Baca juga: Pakar Hukum Minta DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU KUHAP, Ini Alasannya

Diketahui, Indonesia masih menerapkan KUHAP yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1981. 

Sehingga, beberapa pihak menegaskan, perlu adanya pembaharuan KUHAP, agar aturan terkait dengan hukum acara pidana bisa menyesuaikan keadaan zaman.

"Selain mensinkronkan itu juga menyesuaikan dengan kondisi keadaan sekarang. Terkait dengan kasus-kasus hukum sekarang kan ada restorative justice segala macem, itu kan juga harus dimasukkan," kata Adies.

"Jadi agar supaya aparat penegak hukum, polisi dan kejaksaan, pengadilan dan juga pengacara dan para pencari hukum dapat mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya," sambungnya.

Terlebih kata Adies, pengesahan KUHAP yang baru ini akan menjadi pintu masuk dari pembahasan RUU Perampasan Aset yang belakangan ini mandek dilakukan.

Atas hal itu, Adies berharap agar Komisi III DPR RI bersama pemerintah melalui panitia kerja (panja) yang juga akan disusun hari ini, Selasa (8/7/2025) bisa segera menyelesaikan pembahasan RUU KUHAP tersebut.

"Jadi kita harapkan ini cepat, selain itu kenapa kita minta cepat, ada dua rancangan undang-undang juga yang menanti KUHAP ini, antara lain RUU Kepolisian dan juga RUU Perampasan Aset. Jadi ada dua RUU yang menunggu," tandas Adies.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan