Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
33 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi dan Pos Polisi di Surabaya
Sebanyak 22 orang tersangka ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya, sembilan orang tersangka ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim
Editor:
Erik S
Mengenai konstruksi hukum yang dikenakan pada para tersangka. Jules menyebutkan para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan.
Lalu, Pasal 170 KUHP kekerasan dengan orang atau barang, termasuk UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas yang sedang bertugas.
Kemudian, Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka.
Ada juga, Pasal 187 Ayat 1 Jo Pasal 53 Tentang percobaan pembakaran, serta Pasal 406 tentang pengrusakan.
Baca juga: Demo di Surabaya: Gedung Grahadi Habis Dibakar Massa, Ruang Kerja Emil Dardak Hangus
"Keseluruhan masih kami dalami mengenai motifnya. Yang tentu ancaman pidanya di atas 5 tahun," ungkapnya.
Di lain sisi, tatkala ditanyai mengenai nilai kerugian akibat pembakaran dan pengerusakan bangunan milik polisi, puluhan Pos Polisi di enam kabupaten kota, termasuk satu Mapolsek Tegalsari yang ludes dibakar massa.
Jules mengungkapkan, nilai kerugian material akibat pengerusakan fasilitas milik Polri tersebut ditaksir sekitar Rp124,25 miliar.
Nilai kerugian tersebut, belum termasuk kerusakan di Gedung Grahadi yang terbakar.
"Keseluruhan artinya di luar aset Grahadi, ini aset untuk polri. Yakni pos lantas, pos polisi, pos laka, bangunan (polisi) lain, dan Polsek Tegalsari," pungkasnya.
Sebelumnya, 580 orang ditangkap Polisi selama terjadinya kerusuhan di enam kabupaten kota wilayah Jatim selama tiga hari sejak Jumat (29/8/2025) hingga Minggu (31/8/2025).
Penulis: Luhur Pambudi
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS 33 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran Grahadi dan Pos Polisi di Surabaya-Sidoarjo
Sumber: Surya
Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Polisi Benarkan Direktur Lokataru Ditangkap Kasus Dugaan Penghasutan Aksi Anarkis |
---|
Aturan Penggunaan Gas Air Mata oleh Polisi saat Demo |
---|
Menteri PU: Biaya Perbaikan Fasilitas Umum yang Rusak Akibat Demo Hampir Rp900 Miliar |
---|
Aksi Damai Mahasiswa Jayapura, DPR Papua Pastikan Setiap Aspirasi Dibahas Secara Resmi |
---|
CSIS: Unjuk Rasa di Berbagai Daerah Karena Beban Ekonomi Masyarakat Meningkat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.