Selasa, 9 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

29 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pembakaran DPRD Makassar dan Sulsel: 6 Pelaku Anak di Bawah Umur

Enam tersangka tidak ditampilkan ke publik karena masih di bawah umur usianya antara 12 hingga 15 tahun.

Editor: Erik S
Muslimin Emba Tribun Timur
PEMBAKAR DPRD MAKASSAR- Tampang terduga pelaku pembakaran dan penjarahan dua gedung DPRD di Makassar, yang diamankan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis (4/9/2025) sore 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – 29 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran dan penjarahan gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel (Sulawesi Selatan) pada Sabtu (30/8/2025).

Para pelaku ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polda Sulsel, dalam 3 hari.

Enam tersangka tidak ditampilkan ke publik karena masih di bawah umur usianya antara 12 hingga 15 tahun.

Baca juga: Pembakaran Gedung DPRD Makassar: 11 Tersangka Ditangkap, Kerugian Ditaksir Tembus Rp250 Miliar

Dari jumlah itu, 23 orang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kamis (4/9/2025) sore.

Lima di antaranya diamankan Polrestabes Makassar, sedangkan satu lainnya oleh Tim Dirreskrimum Polda Sulsel.

Konferensi pers dipimpin tiga pejabat utama Polda Sulsel.

Mereka adalah Dirkrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana.

“Polda Sulawesi Selatan telah mengamankan total 29 orang yang juga sudah ditetapkan tersangka,” kata Kombes Pol Didik Supranoto.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, bambu, kursi, kulkas, serta perabotan lain dari gedung DPRD.

Sebelumnya, jumlah tersangka sempat diumumkan sebanyak 11 orang.

Kini, total sudah 29 orang dengan peran berbeda, sebagian terlibat pembakaran dan penjarahan Gedung DPRD Kota Makassar di Jl AP Pettarani, sebagian lainnya membakar Gedung DPRD Provinsi Sulsel di Jl Urip Sumoharjo.

Baca juga: Kesaksian Keluarga Abay, Staf DPRD Makassar Tewas Akibat Kebakaran, Prabowo Berencana ke Rumah Duka

Aksi anarkis pada Jumat-Sabtu (29–30/8/2025) itu menimbulkan korban jiwa.

Tiga orang meninggal dunia, yakni Staf Humas DPRD Kota Makassar Muh Akbar Basri (26), Staf Fraksi PDIP DPRD Kota Makassar Sarinawati (25), serta Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah Saiful Akbar (46).

Para tersangka dijerat empat pasal berbeda, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan (ancaman 5 tahun 6 bulan), Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (7 tahun), Pasal 362 tentang pencurian biasa (5 tahun), serta Pasal 187 tentang pembakaran (ancaman 12 tahun, 15 tahun, seumur hidup, atau 20 tahun penjara).

Kerugian Rp250 Miliar, Tiga Orang Tewas

Aksi anarkistis ini tidak hanya menghanguskan dua gedung yakni DPRD Makassar dan DPRD Sulsel, tetapi juga menelan korban jiwa.

Tiga orang yang meninggal dalam insiden kebakaran di DPRD Kota Makassar yaitu: Muhammad Akbar Basri alias Abay (26), pegawai Humas DPRD Makassar;  Sarinawati (26), staf anggota DPRD Makassar dari Fraksi PDIP dan Saiful Akbar (43), Plt Kepala Seksi Kesra Kecamatan Ujung Tanah.

Selain korban jiwa, kerugian akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp250 miliar.

Penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal, mulai dari pengrusakan hingga pembakaran. 

Baca juga: Lakukan Olah TKP di Gedung DPRD Makassar, Polisi Temukan Sebilah Parang

Berikut ancaman hukuman yang disiapkan: pasal 170 KUHP tentang pengrusakan, ancaman penjara 5 tahun 6 bulan; pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman penjara 5 tahun; pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman penjara 7 tahun.

Kemudian pasal 187 KUHP tentang pembakaran, ancaman penjara 12–20 tahun, seumur hidup, bahkan maksimal hukuman mati jika terbukti menimbulkan korban jiwa
 
Fenomena banyaknya tersangka dari kalangan generasi Z turut menjadi perhatian. Generasi yang lahir antara 1995–2010 ini dikenal sebagai digital natives, terbiasa dengan teknologi, internet, dan media sosial.

Berbagai penelitian menyebutkan, generasi ini cenderung kritis, adaptif, dan memiliki perhatian terhadap isu sosial. Namun, di sisi lain, akses informasi tanpa filter juga membuat sebagian dari mereka mudah terpengaruh provokasi di ruang digital.

Kasus ini masih terus dikembangkan. Polda Sulsel menegaskan tidak akan berhenti sampai semua pelaku, termasuk otak di balik pembakaran, berhasil diungkap dan ditindak tegas.

Penulis: Muslimin Emba

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Polisi Makassar Tahan 29 Tersangka Penjarah 2 Gedung DPRD, 6 Diantaranya Usia 12-15 Tahun

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan