Senin, 27 April 2026

Aksi Demonstrasi di Pati

Sidak RSUD, Pansus DPRD Pati Bongkar Kasus Nepotisme, Istri Dewas Jadi Pemasok Bahan Makanan

Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo temukan dugaan nepotisme di RSUD Soewondo Pati, Jateng. Istri Dewas didiuga jadi pemasok bahan ke rumah sakit

TRIBUNJATENG.COM/Mazka Hauzan Naufal
RAPAT PANSUS - Suasana Rapat Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Pati, Rabu (3/9/2025). Rapat ini menghadirkan Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung. 

TRIBUNNEWS.COM - Pansus Hak Angket DPRD Pati temukan adanya dugaan nepotisme di RSUD RAA Soewondo Pati, Jawa Tengah.

Temuan dugaan nepotisme tersebut terungkap setelah Pansus Hak Angket melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di RSUD Soewondo, Kamis (4/9/2025) kemarin.

Nepotisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan kecenderungan untuk mengutamakan atau menguntungkan sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan atau pangkat di lingkungan pemerintah.

Secara hukum, tindakan nepotisme dilarang untuk dilakukan oleh penyelenggara negara.

Larangan nepotisme ini berarti melarang penyelenggara negara dalam menyalahgunakan kedudukannya untuk memberikan pekerjaan publik bagi keluarganya.

Awal mula dugaan nepotisme ini terungkap bermula dari rapat Pansus Hak Angket yang mendatangkan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati bernama Torang Manurung, Kamis (4/9/2025).

Torang Manurung dilantik sebagai Ketua Dewas RSUD Soewondo oleh Bupati Pati, Sudewo pada 3 Maret 2025 lalu.

Ia juga disebut sebagai bagian dari tim sukses Sudewo pada Pilkada 2024 lalu.

Dua kali Torang Manurung dipanggil Pansus untuk jadi saksi dan dimintai keterangan, yakni pada Rabu (3/9/2025) dan Kamis pagi.

Pada rapat pertama, Torang Manurung menolak memberikan banyak keterangan karena harus ada lima orang dewas yang dipanggil.

Torang Manurung dicecar pertanyakan soal Surat Keputusan (SK) Bupati Pati terkait pengangkatan Dewas RSUD.

Baca juga: Liput Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati, 2 Jurnalis Alami Kekerasan, Pelaku Pengawal Ketua Dewas RS

Menurutnya, Pansus Hak Angket ini pada hakikatnya membahas kebijakan bupati, sementara SK menurutnya bukan kebijakan, melainkan hanya dokumen administratif.

Lalu di hari kedua, Torang Manurung kembali datang, namun diwarnai aksi walk-out.

Torang Manurung memilih meninggalkan ruang rapat setelah dua anggota Pansus dari fraksi PKB, Muhammadun (Madun) dan Muntamah mengonfirmasi adanya dugaan nepotisme di lingkungan RSUD Soewondo.

Diduga, anggota keluarga Torang Manurung menjadi pemasok bahan pangan untuk instalasi gizi di RSUD.

"Kami mendengar bahwa keluarga Bapak menjadi supplier logistik di rumah sakit," kata Muntamah memperjelas maksud Madun, Kamis (4/9/2025).

Manurung menilai, pembahasan tersebut menyimpang dari kontes kebijakan Sudewo.

"Oleh karena itu seperti yang saya bilang, bukan kapasitas saya menjawab sebagai Ketua Dewas, kebetulan juga saya ada acara yang tidak bisa saya tinggalkan. Maka saya mohon izin untuk selesai keterangan dari saya. Karena tentang kebijakan bapak bupati sudah saya jelaskan sejelas-jelasnya menurut saya. Demikian terima kasih. Izin untuk meninggalkan tempat," kata Manurung sebelum melangkah ke pintu keluar.

Suasana ruang rapat pun memanas, para anggota Pansus menganggap manurung telah menghina DPRD dengan aksi walk-out tersebut.

Namun, Manurung sempat kembali ke tempat duduknya di ruang rapat.

Mengutip TribunJateng.com, ia menegaskan bahwa dirinya menghormati forum ini, namun ia juga meminta Pansus supaya konsekuen dengan hanya membicarakan hal-hal terkait kebijakan bupati.

Di luar pertanyaan tersebut, manurung mengaku tidak siap menjawab.

"Ini kebijakan bupati memberikan SK pada Dewas, dan ternyata Dewas memanfaatkan jabatannya untuk keluarganya kerja di situ, maksudnya ke situ. Ini rangkaian. Jangan terus meninggalkan begitu," timpal Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, dengan nada tinggi.

Sementara itu, reaksi keras juga dikeluarkan oleh anggota Pansus lainnya dari PKS, Narso.

Ia mempersilahkan Manurung meninggalkan ruangan, namun hal tersebut akan menjadi catatan besar yang mengindikasikan ada pelanggaran atas penunjukan Dewas RSUD Soewondo.

Baca juga: Seorang Dokter di Pati Kena Mutasi 3 Kali dalam Sebulan oleh Sudewo, Padahal Punya Skil Khusus

“Hal ini harus dipertanggung jawabkan oleh bupati kelak,” tegas dia.

Akhirnya, Manurung pun tetap keluar dari ruangan.

"Karena saya sudah memberikan hak jawab, saya anggap sudah menjawab yang saya bisa, oleh karena itu dengan hormat saya izin meninggalkan tempat ini. Nanti kalau ada yang dipertanyakan, boleh mengundang Dewas lainnya," ujar Manurung.

Pansus Hak Angket DPRD Pati pun langsung terjun ke lapangan dengan mengadakan sidak ke RSUD Soewondo Pati.

Teguh Bandang mengatakan, benar saja, saat melakukan sidak, pihaknya menemukan adanya dugaan nepotisme.

"Kami sudah mengecek ke RSUD langsung, CV Kuliner Sehat Medika, betul pemiliknya ternyata istri dari Ketua Dewas yang tadi kami undang di Pansus. Maka pertanyaan masyarakat terjawab sudah, masyarakat bisa menyimpulkan," ucap Teguh Bandang Waluyo.

Ia menuturkan, hal tersebut jadi catatan buruk manajemen RSUD RAA Soewondo Pati.

"Kewenangan kebijakan itu dimanfaatkan untuk nepotisme, mengangkat istrinya lewat CV-nya sebagai supplier gizi. Ini catatan buruk di Pati. Masyarakat Pati, masyarakat Indonesia, harus tahu bobroknya RSUD karena masalah ini," ujar Bandang.

Mengundurkan Diri

Terbaru ini, Torang Manurung mengundurkan diri dari Dewas RSUD RAA Soewondo Pati.

Ia juga telah menyerahkan surat pengunduran dirinya yang ditujukan kepada Bupati Pati pada Kamis 4 September 2025.

“Bersama surat ini, saya sampaikan bahwa terhitung 4 September 2025, saya mengundurkan diri dari Dewan Pengawas RSUD Soewondo Kabupaten Pati. Saya mohon maaf atas segala kekurangan saya selama bertugas sebagai Dewan Pengawas, dan mengucapkan terima kasih,” begitu kata-kata yang tertulis dalam surat yang ditandatangani Manurung.

Saat dikonfirmasi TribunJateng.com, Torang Manurung membenarkan bahwa ia telah menyerahkan surat pengunduran diri yang ditembuskan juga pada Ketua DPRD Pati, Sekretaris Daerah Pati, dan Direktur RSUD Soewondo.

Namun, Torang Manurung masih enggan memberikan banyak keterangan terkait pengunduran dirinya.

Dua Jurnalis Alami Kekerasan oleh Diduga Pengawal Torang Manurung

Pada Kamis siang kemarin, terjadi insiden tak mengenakkan yang menimpa dua jurnalis saat meliput rapat Pansus Hak Angket di Gedung DPRD Pati.

Baca juga: Polemik Sudewo Belum Usai, Pansus DPRD Pati Panggil Ketua Dewas RSUD Soewondo, Rapat Dijaga Polisi

Seorang jurnalis perempuan berinisial MP dan jurnalis Muria News bernama Umar Hanafi ditarik oleh seorang pria yang diduga pengawal Torang Manurung.

Bahkan, MP sampai terjatuh karena tindakan tersebut.

Torang Manurung pun meminta maaf atas kejadian tersebut, namun ia menjelaskan bahwa pelaku tindak kekerasan tersebut bukan orang yang dia bawa.

"Melihat situasi di Kabupaten Pati, khususnya terkait kehadiran maupun kepulangan saya sewaktu Pansus di DPRD Pati, saya perlu sampaikan bahwa saya datang hanya didampingi dua orang, yakni Bunari, anggota Dewas RSUD, dan KH Arwani," kata Manurung dalam video pernyataannya yang diterima TribunJateng.com.

Ia menuturkan bahwa kejadian tersebut sudah berada di luar kendalinya.

"Oleh karena itu, atas kejadian yang menimpa teman-teman media, dengan ini saya mohon maaf yang sebesar-besarnya karena itu di luar kendali saya. Saya mohon maaf sebesar-besarnya pada seluruh lapisan masyarakat atas segala kegaduhan di dalam kepulangan saya dari Pansus," pungkas Torang Manurung.

Dilaporkan ke Polisi

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati tak tinggal diam.

Dua asosiasi wartawan tersebut melaporkan pria yang menganiaya dua jurnalis saat liputan ke Polresta Pati.

Ketua PWI Pati, Moch Noor Effendi mengatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis ada ancaman pidananya.

"Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan oleh hukum. Terlebih ini menghalang-halangi kinerja pers. Dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers jelas ada ancaman pidananya. Siapa pun yang melakukan kekerasan harus diproses secara hukum," ujar Moch Noor Effendi.

Kepada TribunJateng.com, Effendi menuturkan bahwa peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa jurnalis dilindungi oleh undang-undang.

"Jadi negara harus hadir di sini. Pelakunya jelas terlihat dalam video yang beredar. Kami persilakan polisi untuk melakukan pendalaman," ucapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin menuturkan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus penganiayaan terhadap dua jurnalis ini.

"Akan kami proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menindaklanjutinya," Ipda Hafid.

Baca juga: KPK Bantah Akan Kirim Surat Rekomendasi Penonaktifan Bupati Pati Sudewo ke Prabowo

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Torang Manurung Mundur Dari Jabatan Dewas RSUD Soewondo Pati

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Mazka Hauzan Naufal)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved