Jumat, 12 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Ratusan Anak Ikut Demo, Ada yang Jadi Tersangka Gegara Copot Plang Polda Jateng hingga Jarah Tameng

Polisi tersangkakan anak di bawah umur yang copot 3 huruf plang tulisan Polda Jateng saat demo rusuh akhir Agustus lalu.

TribunJateng.com/iwan Arifianto/TribunCirebon.com/Eki Yulianto
ANAK TERSANGKA DEMO - Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kerusuhan demonstrasi akhir Agustus lalu. Satu tersangka anak tidak dihadirkan secara langsung di Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifah Choiri Fauzi, meninjau langsung penanganan 13 anak yang berkonflik dengan hukum akibat dugaan penjarahan di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, ke Polresta Cirebon pada Selasa (9/9/2025) 

Namun, ratusan orang tersebut dilepaskan.

"Yang dilepaskan tidak cukup bukti," terang Jarot.

Sementara untuk tiga tersangka tambahan tersebut telah mencukupi alat bukti. Tersangka DMY dijerat dengan pasal 214 KUHP subsider pasal 213 KUHP subsider 212 KUHP subsider 170 ayat (1) KUHP subs 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun 6 bulan.

Tersangka MHF dijerat pasal 187 KUHP dan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan hingga 12 tahun penjara.

Kemudian VQA dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 4 bulan penjara.

"Tiga tersangka ini telah memenuhi alat bukti sebagaimana unsur dalam Pasal 184 KUHAP sehingga dapat dilanjutkan perkaranya,” bebernya.

anak di bawah umur jadi tersangka demo di polda jateng
KASUS DEMO - Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kerusuhan demonstrasi akhir Agustus lalu. Satu tersangka anak tidak dihadirkan secara langsung di Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025).

 

Pelajar SMP di NTB Jadi Tersangka Usai Jarah Tameng Polisi

PERISTIWA SERUPA, Rusak dan jarah tameng milik polisi, seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Mataram, ditahan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pelajar SMP itu ditahan bersama beberapa orang termasuk mahasiswa dalam kasus perusakan Mapolda NTB saat aksi unjuk rasa, Sabtu (30/8/2025) lalu. 

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram angkat bicara atas kasus ini.

LPA Mataram menyebut akan memberikan perlindungan terhadap siswa tersebut. Terbukti saat ini siswa tersebut sudah dikembalikan ke orang tuanya. 

"Kami tetap lakukan pendampingan, kami akan usahakan sesuai dengan Undang-Undang SPPA kemungkinan besar diversi," kata Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, Selasa (2/9/2025). 

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke proses di luar peradilan pidana. Tujuannya adalah untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak

Joko menilai ini sepenuhnya bukan kesalahan dari siswa tersebut tetapi juga dari sekolah, pasalnya saat aksi unjuk rasa sekolah memulangkan siswanya lebih cepat. 

Inilah yang membuat para siswa ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut dan tidak terkontrol oleh orang tua dan gurunya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan