Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Ratusan Anak Ikut Demo, Ada yang Jadi Tersangka Gegara Copot Plang Polda Jateng hingga Jarah Tameng
Polisi tersangkakan anak di bawah umur yang copot 3 huruf plang tulisan Polda Jateng saat demo rusuh akhir Agustus lalu.
Penulis:
Theresia Felisiani
Namun, ratusan orang tersebut dilepaskan.
"Yang dilepaskan tidak cukup bukti," terang Jarot.
Sementara untuk tiga tersangka tambahan tersebut telah mencukupi alat bukti. Tersangka DMY dijerat dengan pasal 214 KUHP subsider pasal 213 KUHP subsider 212 KUHP subsider 170 ayat (1) KUHP subs 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun 6 bulan.
Tersangka MHF dijerat pasal 187 KUHP dan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan hingga 12 tahun penjara.
Kemudian VQA dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 4 bulan penjara.
"Tiga tersangka ini telah memenuhi alat bukti sebagaimana unsur dalam Pasal 184 KUHAP sehingga dapat dilanjutkan perkaranya,” bebernya.

Pelajar SMP di NTB Jadi Tersangka Usai Jarah Tameng Polisi
PERISTIWA SERUPA, Rusak dan jarah tameng milik polisi, seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Mataram, ditahan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelajar SMP itu ditahan bersama beberapa orang termasuk mahasiswa dalam kasus perusakan Mapolda NTB saat aksi unjuk rasa, Sabtu (30/8/2025) lalu.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram angkat bicara atas kasus ini.
LPA Mataram menyebut akan memberikan perlindungan terhadap siswa tersebut. Terbukti saat ini siswa tersebut sudah dikembalikan ke orang tuanya.
"Kami tetap lakukan pendampingan, kami akan usahakan sesuai dengan Undang-Undang SPPA kemungkinan besar diversi," kata Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, Selasa (2/9/2025).
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke proses di luar peradilan pidana. Tujuannya adalah untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak.
Joko menilai ini sepenuhnya bukan kesalahan dari siswa tersebut tetapi juga dari sekolah, pasalnya saat aksi unjuk rasa sekolah memulangkan siswanya lebih cepat.
Inilah yang membuat para siswa ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut dan tidak terkontrol oleh orang tua dan gurunya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.