Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Ratusan Anak Ikut Demo, Ada yang Jadi Tersangka Gegara Copot Plang Polda Jateng hingga Jarah Tameng
Polisi tersangkakan anak di bawah umur yang copot 3 huruf plang tulisan Polda Jateng saat demo rusuh akhir Agustus lalu.
Penulis:
Theresia Felisiani
Gegara Copot 3 Huruf Plang Polda Jateng, Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka
Total Polda Jateng menetapkan 10 tersangka buntut aksi demonstrasi yang berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu.
Awalnya polisi menetapkan 7 tersangka, ditambah tiga tersangka baru.
Adapun peran tiga tersangka baru itu yakni merusak Polda Jateng menyerang pakai bom molotov.
"Iya, ada 10 tersangka, sebelumnya 7 orang sekarang ada lagi tiga," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jateng AKBP Jarot Sungkowo di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (9/9/2025).
Tiga tersangka tambahan yang baru saja ditangkap Polda Jateng meliputi DMY (22), MHF (21) dan tersangka anak VQA (17).
Mereka dituding polisi melakukan pengerusakan dan melakukan penyerangan di gerbang Mapolda Jateng.
Tersangka DMY disangkakan melakukan pelemparan batu kepada para petugas pengurai massa (Rainmas).
Sementara tersangka MHF (21) disebut melakukan pelemparan bom molotov ke arah polisi.
Adapun tersangka VQA dituding polisi mencopot tiga huruf plang nama lembaga Polda Jateng.
"Akibat perbuatan mereka sejumlah petugas alami luka dan sejumlah fasilitas umum rusak," papar Jarot.
Belum Ada Tersangka Pembakaran Mobil dan Pos Polisi
Meskipun sudah menangkap 10 pelaku massa aksi, Polda Jateng masih belum bisa mengungkap pelaku pembakaran mobil di area gubernuran dan pos polisi.
"Iya terkait kasus pembakaran mobil dan pos polisi masih penyelidikan," tuturnya.
Sebelum menetapkan 10 tersangka, polisi telah melakukan penangkapan sebanyak 400an orang secara acak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.