Senin, 15 September 2025

Dedi Mulyadi Pimpin Jabar

Bantah Terima Rp33 M, Dedi Mulyadi Tak Ambil Pusing jika Dana Operasional Dihapus

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membantah rumor dia menerima tunjangan hingga Rp33 miliar setiap tahun.

Penulis: Febri Prasetyo
Tribunnews.com/Fersianus Waku
DEDI MULYADI - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, saat ditemui seusai acara open house di kediaman Ketua MPR RI, Ahmad Muzani di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membantah rumor dia menerima tunjangan hingga Rp33 miliar setiap tahun.

Dedi mengklaim penghasilan tetap yang setiap bulan didapatkan hanya gaji pokok Rp 8,1 juta.

"Sejak awal saya terbuka menyampaikan, gaji gubernur dan tunjangannya itu sebesar Rp8,1 juta dalam setiap bulan. Setelah itu saya memang mendapat fasilitas, tetapi banyak yang saya coret dari anggaran," kata Dedi lewat akun Instagramnya, Jumat (12/9/2025).

Dia juga mengaku tidak menggunakan fasilitas pakaian dinas dan mobil dinas.

"Setelah saya menjabat, anggaran perjalanan dinas saya turunkan menjadi Rp750 juta. Dan sekarang, di perubahan APBD tahun 2025, anggaran itu diturunkan lagi menjadi Rp100 juta. Tahun ini baru terpakai Rp74 juta," katanya.

Politikus Partai Gerindra itu menyebut hal itu dilakukan demi menekan pemborosan, dan anggaranbya supaya lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Dedi juga menyinggung penghematannya dalam hal perjalanan dinas gubernur. Menurut Dedi, sebelum dia menjabat, anggaran perjalanan dinas mencapai Rp 1,5 miliar per tahun.

Tak ambil pusing jika dana operasional dihapus

Sehari kemudian Dedi mengaku tidak mempermasalahkan apabila anggaran operasional gubernur sebesar Rp28,8 miliar dihapus.

Dia mengklaim dana yang selama ini diterima itu digunakan untuk membantu warga Jabar yang dipimpinnya.

"Semuanya untuk belanja kepentingan rakyat, yaitu membantu orang sakit di rumah sakit saya bayarin, ada orang sakit tidak punya biaya operasional selama keluarganya sakit di rumah sakit biaya angkutannya saya bayarin," kata Dedi, Sabtu (13/9)2025), dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: Dedi Mulyadi Sentil Mantunya Putri Karlina dan Bupati Garut soal Curhatan Abenk: Saya Yakin Peka

Menurut Dedi, dana itu juga digunakan untuk memperbaiki rumah warga, infrastruktur desa, dan pembangunan jembatan.

Dana operasional Gubernur Jabar ditetapkan sebesar 0,15 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).  PAD Jabar mencapai Rp19 triliun sehingga dana yang diterima Dedi mencapai sekitar Rp28,8 miliar.

Seandainya dana itu dihapus, Dedi mengaku tidak akan mempermasalahkannya.

"Saya enggak ada masalah apa pun kalau memang itu sebuah keharusan harus dihapuskan (dana operasional)," katanya.

Namun, Dedi mengklaim justru masyarakat yang rugi, buka dia.

"Tetapi yang akan dirugikan bukan saya dan keluarga. Yang nanti akan dirugikan adalah masyarakat yang semestinya mendapatkan bantuan karena berbagai kegiatan di masyarakat mengalami hambatan. Karena apa? Karena berbagai kegiatan yang terjadi di masyarakat apabila tidak terangkat sebelumnya di APBD tidak bisa dibantu."

Sekda Jabar buka suara

Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman juga mengatakan bahwa dana operasional gubernur dan wakil gubernur tidak digunakan untuk keperluan pribadi. Dana itu digunakan untuk kebutuhan masyarakat di lapangan.

Menurut Herman, dana itu membuat kepala daerah bisa segera memberikan bantuan tanpa perlu menunggu hasil musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).

"Berdasarkan Pergub Nomor 14 Tahun 2025, merinci bahwa gaji dan tunjangan KDH/WKDH: Rp2,2 miliar dan Dana Operasional KDH/WKDH: Rp28,8 miliar," kata Herman.

Herman berkata dana puluhan miliar itu akan kembali kepada masyarakat. Namun, yang memutuskannya adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar.

"Misalnya Pak Gubernur dan wakil ke lapangan, di sana ada rumah roboh, kan harus diberi santunan kan tidak mungkin di-musrenbang-kan dulu," kata dia.

Herman juga memastikan jumlah dana operasional sudah sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku.

Dana itu diatur lewat ketentuan resmi tentnag kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, termasuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota di seluruh Indonesia.

Baca juga: Dedi Mulyadi Sebut Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Sudah Ditangkap

Aturan tersebut juga mencakup biaya penunjang operasional (BPO), yang penggunaannya diarahkan untuk kegiatan seperti koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, hingga berbagai tugas khusus lain yang mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah.

Herman berkata Gubernur Jabar mendapatkan BPO yang seluruhnya digunakan sesuai ketentuan. Menurut dia, anggaran itu tidak pernah digunakan untuk kepentingan pribadi.

BPO di antaranya digunakan untuk anak yatim, bantuan santri di pesantren, bantuan usaha bagi keluarga miskin, renovasi rumah roboh, hingga pembangunan jalan kampung. Seluruh pengeluaran BPO bisa dipertanggungjawabkan lantaran disertai bukti yang lengkap.

(Tribunnews/Febri/Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dedi Mulyadi Tak Masalah Dana Operasional Dihapuskan: Tapi Rakyat yang Dirugikan

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan