Berita Viral
Pesilat Bentrok dengan Warga di Sukoharjo, Berawal dari Geber Motor, Kabur setelah Polisi Datang
Terjadi bentrokan antar pesilat dan warga di Sukoharjo, Jawa Tengah. Bermula dari pesilat yang geber-geber motor hingga membuat warga terganggu
AF dijerat dengan pasal 214 KUHP tentang melawan aparat yang sedang menjalankan tugas, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.
Selain itu AF juga dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Polisi juga masih mencari para pengeroyok yang melarikan diri.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi Bentrok Warga dan Pesilat di Bendosari Sukoharjo: Memanas Usai Bising Suara Bleyer Motor dan di TribunJatim.com dengan judul Fakta Pesilat Hajar Wakil Kapolsek di Tulungagung, Pelaku Ternyata Residivis Pengeroyokan
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Anang Maruf Bagus Yuniar)(TribunJatim.com, David Yohanes)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.