Driver Ojol Dianiaya hingga Tewas Jasadnya Dibuang ke Selokan, 3 Pelaku Begal Ditangkap, 2 DPO
Aparat Polres Jayapura meringkus 3 dari 5 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan driver ojek online, SL (36).
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUNNEWS.COM, SENTANI - Aparat Polres Jayapura meringkus 3 dari 5 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan driver ojek online, SL (36).
Ketiga pelaku ditangkap secara terpisah di wilayah Kabupaten Jayapura. Mereka adalah YM (19), HH (19), dan HVK (18).
Baca juga: Dalami Kasus Begal di Cakung Jakarta Timur, Polisi Periksa Dua Sekuriti
Sementara 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
SL, driver ojek online itu sebelumnya menjadi korban begal di Jalan Raya Sentani-Waena, Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Saat konferensi pers di Obhe Reay May Polres Jayapura, Senin (6/10/2025), Wakapolres Jayapura, Kompol Erol Sudrajat menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 01.45 WIT di pinggiran Jalan Raya Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur.
Korban saat itu tengah melintas menggunakan sepeda motor.
Tiba-tia korban diadang oleh lima orang pelaku.
Para pelaku melempar ban ke arah motor hingga korban terjatuh.
Setelah itu mereka memukul kepala korban dengan balok kayu dan menikam korban menggunakan pisau.
Baca juga: Detik-Detik Emak-Emak Ponorogo Jatim Memakai Daster Gagalkan Begal, Terekam Dalam Video 34 Detik
"Usai korban terkapar, para pelaku membuang korban ke selokan dan membawa kabur sepeda motor serta handphone milik korban," ungkap Erol Sudrajat.
Aksi keji tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh lima pelaku yang masih berusia muda.
Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras.
Hasil rampasan digunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk dijual.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP Subsider Pasal 365 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali, mengungkapkan hasil autopsi terhadap korban menemukan tujuh luka tusuk di tubuh korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam list hijau
- satu unit handphone Samsung Galaxy A32 warna ungu
- satu buah balok kayu yang digunakan untuk memukul korban
Sementara, pisau yang digunakan untuk menusuk korban masih dalam pencarian.
"Tim gabungan Opsnal Polda Papua dan Polres Jayapura terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Kami optimistis dalam waktu dekat semuanya dapat diamankan," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Tiga Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Sentani Jayapura Masih Berusia Belasan Tahun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.