Jumat, 10 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Sosok Ridho Indah Purnama, Plt Kadis PUTR Binjai Ditahan Kasus Korupsi DBH Sawit, Kerugian Rp2,6 M

Sosok Ridho Indah Purnama, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (kadis PUTR) Binjai, Provinsi Sumatera Utara.

Istimewa via Tribun Medan
KORUPSI - Plt Kepala Dinas PUTR Binjai, Ridho Indah Purnama ditahan Kejaksaan Negeri Binjai pada, Senin (6/10/2025) malam. Sosok Ridho Indah Purnama, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (kadis PUTR) Binjai. 

"Sehingga total kegiatan tersebut ada sebanyak 12 Paket kegiatan atau proyek," kata Iwan. 

Baca juga: KPK Korek Percakapan WhatsApp dalam Pusaran Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

Lantas, tim jaksa penyidik mendalami proses 12 kegiatan proyek tersebut. Hasilnya, ditemukan ada dua kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali.

Namun, uang muka sudah ditarik keseluruhan, yakni pemeliharaan berkala jalan pada Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan, yang dikerjakan oleh CV Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai Kontrak Sebesar Rp 1.499.928.418,61.

Kemudian, pemeliharaan berkala jalan pada Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan, yang dikerjakan oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai Kontrak Sebesar Rp 2.511.712.745,10.

Dalam hal ini, kata Iwan, uang muka sudah diterima kontraktor atau rekanan sebesar 30 persen. 

Di sisi lain, ada 10 kegiatan atau proyek yang seharusnya selesai dikerjakan tahun 2024, sesuai yang diatur dalam Kontrak tidak selesai dikerjakan. 

Faktanya, pekerjaan baru selesai dikerjakan sekitar bulan Mei pada tahun 2025. 

"Namun di dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) sudah dibuat pada tanggal 24 Desember 2024 yang ditanda tangani PPK, dan rekanan agar seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai tahun 2024 dari 7 Kegiatan," terang Iwan. 

Atas temuan penyidik pada proyek pemeliharaan berkala jalan tersebut, penyidik menurunkan tim ahli untuk pengecekan mutu dan menghitung volume dari 10 Proyek jalan yang sudah dikerjakan di lapangan. 

Lantas, ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai kontrak, karena adanya kekurangan volume yang menyebabkan Kerugian Negara Sebesar Rp 2.656.709.053.

Kini, sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. 

Selain Penjabat Kadis PTUR Ridho Indah, penyidik menetapkan tersangka lainnya yaitu, PPTK berinisial SFPZ dan penyedia atau rekanan berinisial TSD. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Usai Tahan Plt Kadis PUPR Binjai, Jaksa Dalami Tersangka Lain Termasuk Pimpinan dan Kepala PBJ

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tribun-Medan.com/Muhammad Anil Rasyid)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved