Jumat, 10 Oktober 2025

Pendukung Kecewa hingga Rusak Kantor Imbas Pemecatan Kader, Begini Jawaban Golkar Maluku

Kantor DPD I Partai Golkar Maluku di Ambon dirusak pendukug kader yang diberhentikan partai, Aziz Mahulette

Editor: Erik S
Mesya Marasabessy
KANTOR GOLKAR DIRUSAK- Kantor DPD I Partai Golkar Maluku, di kawasan Karang Panjang Kota Ambon, dirusak Orang Tak Dikenal (OTK), Kamis (9/10/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, AMBON- Kantor DPD I Partai Golkar Maluku di Ambon dirusak pendukung kader yang diberhentikan partai, Aziz Mahulette pada Kamis (9/10/2025).

Pengacara Ronie Sianressy menuding Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, telah 'merampok hak asasi orang'  terkait keputusan pemberhentian Aziz Mahulette dari keanggotaan Partai Golkar.

DPD Partai Golkar Maluku menilai tudingan itu fitnah dan tidak berdasar. 

Baca juga: Kantor DPD Golkar Maluku Dirusak, Pelaku Mengaku Pendukung Kader yang Dipecat

Melalui hak jawab resmi yang ditandatangani Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM, M. Theodoron M. Soulisa menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Aziz Mahulette bukan keputusan pribadi Bahlil Lahadalia, melainkan keputusan institusional Partai Golkar yang sah dan memiliki dasar hukum kuat.

“Kalau kita melihat secara kronologis ini, Ketua Umum DPP Partai Golkar sangat bijak dan mengerti aturan bukan seperti yang dituduhkan oleh saudara Sianressy," kata Soulisa.

Soulisa mengatakan pemberhentian Aziz Mahuleta dan Persetujuan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Maluku atas nama Ir. Ridwan Rahman menggantikan Almarhum Rasyad Effendi Latuconsina setelah hak membela kepentingannya secara hukum baik di Dewan Etik dan Pengadilan Jakarta Barat berkekuatan hukum tetap.

"Ini Keputusan DPP Partai Golkar bukan pribadi Bahlil Lahadalia, sebagaimana pemberitaan sepihak atau statemen Sianressy di media lokal,” tegas Soulisa.

Dalam hak jawab itu dijelaskan, keputusan DPP Partai Golkar Nomor: Skep-110/DPP/GOLKAR/IX/2025 tanggal 14 September 2025 tentang pemberhentian dan pencabutan keanggotaan Aziz Mahulette didasari empat hal:

• Surat DPD Partai Golkar Maluku tertanggal 15 Agustus 2025 menindaklanjuti hasil Pleno DPD tanggal 25 Juli 2025.

• Putusan Dewan Etik Partai Golkar Nomor 10/DE/GOLKAR/PUTUSAN/II/2025 tanggal 7 Juli 2025 tentang pemberhentian Aziz Mahulette.

• Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 549/Pdt.SUS/Parpol/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang menyatakan gugatan Aziz ditolak dan tidak dapat diterima.

 • Informasi dari Dewan Etik dan PN Jakarta Barat bahwa upaya banding yang diajukan pengacara Aziz, Ronie Sianressy, telah dicabut, sehingga keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).

DPD Golkar Maluku menilai, dengan dasar hukum itu, tudingan Sianressy tidak hanya keliru tapi juga menyesatkan publik.

“Ketua Umum Bahlil Lahadalia sangat bijak dan taat aturan, bukan seperti yang dituduhkan. Semua proses telah melalui mekanisme Dewan Etik dan pengadilan hingga memiliki kekuatan hukum tetap,” lanjut Soulisa.

Baca juga: Bambang Patijaya: Semua Kader Golkar Punya Kesempatan Sama untuk Berkontribusi, Tak Ada Perbedaan

Golkar Maluku juga memastikan, proses PAW anggota DPRD Provinsi Maluku dari almarhum Rasyad Effendi Latuconsina kepada Ir Ridwan Rahman dilakukan sesuai keputusan resmi DPP Partai Golkar.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved