Sahara Ikut Tempuh Jalur Hukum, Kini Laporkan Yai Mim atas Dugaan Pelecehan Seksual
Pemilik usaha rental mobil, Nurul Sahara kini ikuti jejak Yai Mim dengan menempuh jalur hukum buntut perselisihan tentang batas tanah.
TRIBUNNEWS.COM - Pemilik usaha rental mobil, Nurul Sahara kini ikuti jejak Yai Mim dengan menempuh jalur hukum buntut perselisihan tentang batas tanah.
Perselisihan ini bermula dari persoalan batas tanah sampai lokasi parkir mobil rental milik Sahara yang dinilai mengganggu aktivitas keluar masuk mobil eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau Yai Mim.
Imbasnya, Yai Mim justru diusir dari kediamannya di Perumahan Joyogran Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kota Malang, Jawa Timur.
Perselisihan Yai Mim dengan Sahara berbuntut panjang.
Sempat didamaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, nyatanya kedua belah pihak kini saling 'serang' dengan laporan kepolisian.
Yai Mim yang lebih dulu membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik pada pihak Sahara.
Meski berdamai, laporan tersebut tetap berlanjut dan tak ada niat mencabut laporan tersebut.
Bahkan Yai Mim mengaku telah melaporkan sembilan orang yang diduga bersekongkol dengan Sahara dan suaminya, Mohammad Shofwan.
Terbaru, pihak Sahara juga mendatangi Polresta Malang Kota membawa berkas perkara untuk melaporkan Yai Mim.
Ditemani suami, Mohammad Shofwan dan kuasa hukumnya, Moh Zakki, Sahara mendatangi Polresta Malang Kota pada Rabu (8/10/2025).
Baca juga: Daftar Kerugian Yai Mim Imbas Berseteru dengan Sahara, Proyek Bareng Kementerian Terpaksa Kandas
"Kami datang untuk melaporkan yang bersangkutan (Yai Mim) berkaitan dengan pelecehan seksual."
"Ini adalah laporan baru, karena kemarin kami sudah membuat laporan terkait pencemaran nama baik dan fitnah," ujar kuasa hukum Sahara, Moh Zakki kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (8/10/2025).
Dirinya menuturkan, bahwa kedatangannya hanya untuk membuat laporan tambahan dan tidak membawa alat bukti yang diperlukan.
"Ini kami hanya membuat laporan baru saja."
"Untuk alat bukti, kami akan berikan ke penyidik manakala nanti sudah dipanggil untuk diperiksa."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.