Polisi Bakal Panggil Pimpinan Ponpes Al Khoziny, Kapolda Jatim: Semua Orang Sama di Mata Hukum
Irjen Nanang memastikan penyidik bersikap objektivitas saat memeriksa pimpinan ponpes yang dikenal memiliki pengaruh politik.
Nanang memastikan, penanganan kasus ini akan berpedoman pada Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP, mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian dan/atau luka berat.
Selain itu, Pasal 46 Ayat 3 dan/atau Pasal 47 Ayat 2 UU No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, terkait persyaratan teknis bangunan, juga diterapkan.
"Meski ditangani Polresta Sidoarjo, kami ambil alih Ditreskrimum dan Ditreskrimsus," pungkas Irjen Pol Nanang Avianto, menegaskan keseriusan Polda Jatim dalam menangani kasus ini demi keadilan dan pembelajaran konstruksi di masa depan.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polda Jatim Periksa 17 Saksi Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Pimpinan Akan Dipanggil
Sumber: Surya
Kakak-Adik Jadi Korban Tewas Ambruknya Ponpes Al Khoziny, 5 Jenazah Teridentifikasi asal Bangkalan |
![]() |
---|
Aktivitas Belajar-Mengajar di Ponpes Al Khoziny Dihentikan Sementara |
![]() |
---|
6 Poin Pernyataan Ponpes Al Khoziny Berkait Tragedi Bangunan Ambruk yang Menewaskan 67 Santri |
![]() |
---|
5 Tragedi Bangunan Ambruk di Indonesia 2020-2025, Terbaru Ponpes Al Khoziny |
![]() |
---|
Pasca-Robohnya Ponpes Al-Khoziny, Pemerintah Bentuk Satgas Penataan Pembangunan Pesantren |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.