Jumat, 10 Oktober 2025

Polisi Bakal Panggil Pimpinan Ponpes Al Khoziny, Kapolda Jatim: Semua Orang Sama di Mata Hukum

Irjen Nanang memastikan penyidik bersikap objektivitas saat memeriksa pimpinan ponpes yang dikenal memiliki pengaruh politik. 

Editor: Willem Jonata
Dok BNPB
PONPES AMBRUK - Alat berat dioperasikan pada proses evakuasi ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin, 29 September 2025. 

Nanang memastikan, penanganan kasus ini akan berpedoman pada Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP, mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian dan/atau luka berat. 

Selain itu, Pasal 46 Ayat 3 dan/atau Pasal 47 Ayat 2 UU No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, terkait persyaratan teknis bangunan, juga diterapkan.

"Meski ditangani Polresta Sidoarjo, kami ambil alih Ditreskrimum dan Ditreskrimsus," pungkas Irjen Pol Nanang Avianto, menegaskan keseriusan Polda Jatim dalam menangani kasus ini demi keadilan dan pembelajaran konstruksi di masa depan.

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polda Jatim Periksa 17 Saksi Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Pimpinan Akan Dipanggil

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved