Rabu, 8 Oktober 2025

Mushola Ambruk di Sidoarjo

Pasca-Robohnya Ponpes Al-Khoziny, Pemerintah Bentuk Satgas Penataan Pembangunan Pesantren 

Satgas tersebut beranggotakan gabungan Kementerian/Lembaga yang akan mengaudit dan merehabilitasi keamanan gedung pesantren.

Penulis: Fahdi Fahlevi
HO/Basarnas
EVAKUASI PESANTREN - Operasi SAR korban runtuhnya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Kamis (2/10/2025). Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Pembangungan Pesantren. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Pembangungan Pesantren.

Satgas tersebut beranggotakan gabungan Kementerian/Lembaga yang akan mengaudit dan merehabilitasi keamanan gedung pesantren.

Baca juga: Menteri PU: Baru 51 Ponpes yang Kantongi Izin Mendirikan Bangunan

"Dimulai dengan audit oleh pasukannya Pak Menteri PU. Audit kita lihat data dari pemerintah daerah, data dari masyarakat," kata Cak Imin dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10/2025).

Hal tersebut disampaikan Cak Imin usai bertemu dengan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

Baca juga: Insiden Ambruknya Musala di Ponpes Al Khoziny Merupakan Bencana dengan Korban Terbesar di Tahun 2025

Kehadiran Satgas Penataan Pembangunan Pesantren, kata Cak Imin, akan dapat mencegah kejadian gedung roboh seperti di Pesantren Al-Khoziny Sidoarjo yang memakan korban jiwa. 

"Nanti jajaran satuan tugas ini akan melakukan cek dan kroscek data beserta masyarakat dan pemerintah daerah untuk bisa melakukan audit dan penanggulangan cepat supaya tidak terjadi musibah-musibah lagi," jelasnya. 

Menurut Cak Imin, sampai akhir 2025 Satgas juga akan fokus merenovasi pesantren-pesantren yang dari hasil audit terbukti rawan. Dengan demikian, bisa segera menghindari gedung roboh

Dalam kesempatan ini, Menko Muhaimin menyatakan Satgas Penataan Pembangunan Pesantren telah membuka nomor layanan (hotline) agar masyarakat bisa melaporkan kondisi gedung pesantren di sekitar mereka. 

Masyarakat bisa menghubungi ke nomor 158, yang akan langsung tersambung ke Kementerian PU sebagai anggota Satgas. 

“Kita buka hotline. Pesantren-pesantren yang merasa rawan, konsultasi saja dengan hotline. Yang pertama tentu hotline itu akan menjadikan kita bisa ikut mengecek, mengatasi, menanggulangi kondisi gedung," jelasnya. 

Selain itu, Cak Imin menegaskan pula ke depan seluruh pesantren wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Hal ini untuk memastikan pesantren bisa beraktivitas menggunakan gedung layak dan aman. 

“Bangunan (pesantren) sekecil apapun harus ada PBG,” katanya.

Para pengelola pesantren, menurut Cak Imin, bisa menghubungi dan berkoordinasi dengan Kementerian PU di daerah untuk proses pengurusan PBG dan konsultasi kondisi gedung melalui nomor hotline yang ada. 

Menko Muhaimin memastikan Kementerian PU tidak akan memungut biaya pada setiap proses konsultasi, perbaikan, dan penerbitan PBG. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved