Aksi Demonstrasi di Pati
4 Warga Pati Ditangkap Polda Jateng, Kuasa Hukum AMPB Singgung Jangan Pilih Kasih
Inilah tanggapan kuasa hukum AMPB terkait penangkapan empat warga Pati, Jateng yang diduga terlibat dalam kerusuhan demo Agustus 2025 lalu
TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap empat orang warga Pati, Jateng yang diduga terlibat dalam kerusuhan saat aksi demonstrasi menuntut pelengseran Bupati Sudewo pada 13 Agustus 2025 lalu.
Diketahui, aksi demo tersebut awalnya diinisiasi karena Sudewo mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
Namun, meski kebijakan tersebut akhirnya tidak diberlakukan, warga Pati tetap menggelar demo untuk melengserkan Sudewo karena kebijakannya yang dinilai tidak pro rakyat.
Saat demo berlangsung, sempat terjadi kerusuhan hingga menyebabkan sejumlah orang dan polisi luka serta satu mobil polisi terbakar.
Polda Jawa Tengah (Jateng) pun menangkap empat orang berinisial M, MP, TA, dan AS karena diduga ikut dalam kerusuhan tersebut.
Menanggapi penangkapan tersebut, Ketua Tim Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Nimerodi Gulo pun buka suara.
"Kami merasa (penangkapan) itu sebagai serangan balik, sebagai upaya intimidasi," ujarnya.
Ia pun mengingatkan Polda Jateng untuk tidak pilih kasih terhadap penanganan kasus.
Pasalnya, pihak AMPB juga melaporkan kasus pidana yang dialami Teguh Istiyanto, salah satu Koordinator AMPB.
Teguh diketahui dianiaya dan rumahnya dibakar.
"Kami harap polisi segera menangkap pelaku lainnya agar proses penegakan hukum benar-benar adil. Jangan sampai kami menganggap kepolisian tidak mampu," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: Abang Tukang Bakso Jadi Tersangka karena Bakar Mobil Polisi saat Demo di Pati Agustus 2025 Lalu
Selain itu, salah satu Koordinator AMPB lainnya, Supriyono meminta Polda Jateng harus menangani kasus dengan tidak berat sebelah.
"Polisi jangan berpihak ke satu kelompok tertentu. Kalau memang dari pihak yang diduga pro bupati melakukan tindak pidana, penganiayaan dan sebagainya juga harus ditangkap," katanya.
Supriyono juga berharap kasus ini jangan sampai mengendurkan masyarakat Pati dalam upaya melengserkan Sudewo.
Ia mengakui bahwa kejadian yang menimpa Teguh tersebut sempat mempengaruhi psikisnya.
Bahkan, keluarganya sempat meminta jangan terlalu kritis melakukan kritik terhadap Sudewo.
"Ya seperti ini kelihatan arogannya pendukung Bupati Sudewo yang menganiaya Pak Teguh di depan polisi," katanya.
4 Orang Diringkus
Diketahui, empat orang yang diduga merusuh saat demo pada Agustus 2025 lalu diringkus pada Selasa (7/10/2025) malam.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
"Iya, kami tangkap empat tersangka yang terlibat aksi kerusuhan demonstrasi di Kabupaten Pati yang terjadi 13 Agustus 2025 lalu,"
"Mereka kami tangkap kemarin (Selasa 8 Oktober)," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Salah satu tersangka berinisial M, lanjut Artanto, melakukan pengerusakan dan pembakaran mobil Provos Polres Grobogan yang diperbantukan ke Polres Pati untuk pengamanan aksi demo.
Sementara pelaku MP menjegal anggota Provos hingga terjatuh dan videonya viral di media sosial.
Sedangkan TA dan AS melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi yang bertugas mengamankan aksi demo.
"Pasal sementara yang dijeratkan para tersangka dijerat kena pasal 170 KUHP," katanya.
Baca juga: Pelaku Pengeroyokan di Depan Gedung DPRD Pati Diringkus, AMPB: Ada 7 Orang
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tim Hukum AMPB Sebut Penangkapan Empat Warga Pati Sebagai Serangan Balik
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.